Sentimen
Positif (97%)
1 Jan 2024 : 17.49
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Sumedang

Tokoh Terkait

Bolehkan Umat Islam Merayakan Tahun Baru 2024 Masehi? UAS Ingatkan Jangan Sampai Lakukan Hal Ini!

1 Jan 2024 : 17.49 Views 19

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bolehkan Umat Islam Merayakan Tahun Baru 2024 Masehi? UAS Ingatkan Jangan Sampai Lakukan Hal Ini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menjelang tahun baru 2024, tidak sedikit masyarakat yang ikut serta merayakan pergantian tahun melalui berbagai aktivitas.

Bukan hanya umat Non Islam, tidak sedikit masyarakat pemeluk ajaran islam yang sudah mempersiapkan untuk merayakan tahun baru 2024.

Lantas, bagaimana hukumnya bagi umat islam yang ikut merayakan tahun baru 2024 Masehi?

Menanggapi hal tersebut, Ustad Abdul Somad atau yang sering dipanggil UAS angkat bicara.

Sebelum memberikan jawaban, UAS sempat menjelaskan sejarah pembentukan kalender tahun masehi yang pada awalnya dibuat oleh raja Julius pemimpin kerajaan romawi.

Baca Juga: Ini yang Menyebabkan Gempa Sumedang Memiliki Kerusakan Besar Walaupun Berskala Kecil

Setelah meninggal, selanjutnya kalender itu diadopsi oleh seorang Paus di Vatikan sampai pada akhirnya digunakan sebagai kalender dunia hari ini.

Menurutnya tidaklah salah bila seorang muslim atau negara yang mayoritas berpenduduk muslim menggunakan kalender masehi.

“Apakah boleh kita pakai alat non muslim? Boleh. Ini kamera non muslim punya, ini non muslim punya, alat non muslim dipakai (seorang muslim) boleh. Termasuk memakai kalender (masehi) boleh,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube Tsaqofah TV, Minggu 31 Desember 2023.

Kendati demikian, bukan berarti merayakan tahun baru layaknya umat non muslim boleh dilakukan tanpa adanya Batasan.

Baca Juga: Gempa Bumi Sumedang Belum Tentu Dipicu Sesar Cileunyi-Tanjungsari

Karena bila sudah mengikuti kegiatan seperti meniup trompet, menyalahkan kembang api/lilin atau berpasangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom.

Sudah termasuk kedalam aktivitas “tasyabbuh” yang artinya menyerupai golongan tertentu, khususnya dalam ritual ibadah.

“Tapi Ketika sudah masuk dalam ritual ibadah meniup terompet, tiupkanlah trompet. Nah Itu sudah masuk kedalam ritual. Lalu kemudian menyala-nyalakan lilin ritual,” ujarnya.

Maka atas dasar itu, menurutnya hukum mengkuti perayaan tahun baru masehi boleh saja dilakukan oleh umat non muslim.

Dengan catatan tidak ikut menyerupai aktivitas-aktivitas yang masuk kedalam ritual ibadah, seperti meniup trompet maupun kembang api pada tahun baru 2024.***

Sentimen: positif (97.7%)