Sentimen
Positif (50%)
31 Des 2023 : 22.15
Tokoh Terkait

Segini Estimasi Gaji PPPK Setelah Kenaikan 8 Persen, Tapi Maaf Belum Bisa Cair Besok

31 Des 2023 : 22.15 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Segini Estimasi Gaji PPPK Setelah Kenaikan 8 Persen, Tapi Maaf Belum Bisa Cair Besok

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 pesen.

Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 lalu.

Kenaikan gaji 8 persen ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah lainnya yakni PNS, Polri, hingga TNI.

Kenaikan gaji ASN termasuk PPPK ini juga disebutkan dalam Pasal 1 ayat 42 RAPBN 2024.

Tahun 2024 merupakan masa satu tahun terhitung mulai dari 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024 nanti.

Seharusnya para ASN termasuk PPPK akan mendapatkan gaji sesuai nominal yang telah naik mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Mohon Maaf! Tanggal 1 Januari 2024 Tanggal Merah, Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Jadi Mundur, Ini Kata Kemenkeu

Namun, untuk melaksanakan kenaikan gaji tersebut diperlukan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Hingga saat ini belum ada PP yang mengatur penyesuaian kenaikan gaji tersebut sehingga gaji yang didapat masih mengacu pada Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Berikut estimasi gaji yang akan diterima PPPK setelah mengalami kenaikan 8 persen di 2024 mendatang.

Golongan I: Rp1.938.492 sampai Rp2.901.096

Golongan II: Rp2.117.016 sampai Rp3.071.412

Golongan III: Rp2.206.656 sampai Rp3.201.336

Baca Juga: Mohon Maaf! Tanggal 1 Januari Merah 2024, Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Jadi Mundur, Ini Kata Kemenkeu

Golongan IV: Rp2.299.860 sampai Rp3.336.768

Golongan V Rp2.511.648 sampai Rp4.190.076

Golongan VI: Rp2.742.876 sampai Rp4.367.314

Golongan VII: Rp2.858.976 sampai Rp4.552.092

Golongan VIII: Rp2.979.828 sampai Rp4.744.548

Golongan IX Rp3.203.820 sampai Rp5.261.760

Golongan X Rp3.339.252 sampai Rp5.484.240

Golongan XI: Rp3.339.252 sampai Rp5.484.240

Baca Juga: Resmi Di-blacklist MenPAN RB, Kategori Tenaga Honorer Ini Jangan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK

Golongan XII: Rp3.627.720 sampai Rp5.958.144

Golongan XIII: Rp3.781.188 sampai Rp6.210.108

Golongan XIV: Rp3.941.136 sampai Rp6.472.764

Golongan XV: Rp4.107.780 sampai Rp6.746.652

Golongan XVI: Rp4.281.660 sampai Rp7.031.988

Golongan XVII: Rp4.462.776 sampai Rp7.329.420

Sentimen: positif (50%)