Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: IPB
Kab/Kota: Bogor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Eks Camat Parungpanjang Terancam Sanksi, Laporan Bro Ron soal Pencopotan APK oleh Icang Aliudin Masih Diproses
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Mantan camat Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Icang Aliudin terancam mendapatkan sanksi terhadap tindakannya beberapa waktu lalu.
Hal ini terkait dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron.
Seperti diketahui, Bro Ron merupakan caleg dari PSI. Dirinya merasa kesal karena salah satu APK-nya dicopot yang diduga oleh Icang Aliudin.
Baca Juga: Rekomendasi Jurusan di Fakultas Teknologi Pertanian IPB, Buat Bekal SNBP 2024
Saat ini kasus ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor setelah mendapat pelaporan dari Bro Ron.
Kordiv Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan terdapat sanksi yang menanti Icang Aluidin.
Sanksi tersebut bisa saja berat. Hanya saja saat ini belum bisa menyimpulkannya, karena masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Baru Sehari Dilantik, Pemprov Jabar Todong Asmawa Tosepu dengan Pekerjaan Tahun Baru 2024 di Puncak
"Hasil kajian sementara kepada menguntungkan dan merugikan peserta pemilu, namun kalau sanksi kembali lagi ke undang-undang," ujar dia, dikutip dari Suara.com.
Dia menyebut jika Icang terbukti bersalah, maka Bawaslu akan memasrahkan kasus kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebab, Icang sendiri merupakan seorang ASN, sehingga segala sanksinya akan diberikan kepada pemerintah.
Baca Juga: SNBP 2024: Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Punya 4 Jurusan, Apa Saja?
"Nanti komisi ASN yang menentukan," katanya.
Sentimen: negatif (61.5%)