Sentimen
Positif (66%)
30 Des 2023 : 19.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi

MenPAN RB Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Ini Syarat Agar Lolos Administrasi Sesuai UU ASN 2023

30 Des 2023 : 19.44 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

MenPAN RB Segera Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Ini Syarat Agar Lolos Administrasi Sesuai UU ASN 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah melalui MenPAN RB dan BKN kembali membuka rekrutmen PPPK 2024 untuk para tenaga honorer.

Rekrutmen ini disebut juga sebagai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 dengan skema khusus yakni memakai skema pemeringkatan dan sistem prioritas.

Meskipun ada skema pemeringkatan atau penilaian kinerja dan sistem prioritas, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 juga memiliki syarat khusus lho.

Syarat tersebut berkaitan dengan administrasi yang memang wajib dipenuhi oleh setiap calon ASN.

Maka itu, rekrutmen CASN 2024 ini tak hanya fokus kepada fresh graduate saja, non-ASN yang sudah dijadikan prioritas juga diutamakan.

Di luar itu, MenPAN RB juga sedang menyelesaikan PP turunan UU Nomor 20 tahun 2023.

Baca Juga: Sukabumi Tiga Kali Diguncang Gempa dari Geliat Sesar Lokal

PP tersebut yang nantinya akan mengatur penataan ASN termasuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.

Kemudian terkait syarat, dalam sebuah rekrutmen tentunya akan ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Nah, kali ini akan dikupas apa saja syarat supaya tenaga honorer bisa lolos administrasi dan masuk ke dalam platform penilain kinerja.

Jadi untuk semua kategori termasuk kriteria honorer yang masuk prioritas harus tahu syarat yang harus dikejar supaya bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di tahun depan.

Lantas apa saja syarat pengangkatan tenaga honorer supaya lolos administrasi dan masuk ke platform hingga diangkat menjadi PPPK 2024? Yuk, simak ulasannya.

Merujuk kepada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, ini dia syarat supaya tenaga honorer lolos administrasi dan masuk dalam platform penilaian kinerja untuk selanjutnya diangkat menajdi PPPK 2024:

1. Usia tenaga honorer paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.

2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus.

Namun syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang sudah selesai menjalani masa bakti.

Adapun tenaga honorer prioritas dalam rekrutmen PPPK 2024 sesuai dengan aturan UU No 20 Tahun 2023:

1. Honorer yang masa pengabdiannya paling lama, di atas 5 tahun.

2. Honorer dengan usia mendekati 46 tahun.

Dengan begitu, honorer dengan masa pengabdian paling lama atau diatas 5 tahun dan usia mendekati 46 tahun akan sangat diuntungkan dengan rekrutmen PPPK dengan skema pemeringkatan ini.

Lantaran, variabel masa pengabdian dan usia mempunyai poin sangat tinggi sehingga akan mempengaruhi dengan signifikan kepada akumulasi angka penilaian kinerja.

Nah semua syarat administrasi diatas, harus diketahui sejak dini oleh semua kategori tenaga honorer apalagi yang masuk prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024 ini.

Gimana, sudah tahu kan sekarang syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 supaya lolos administrasi dan masuk dalam platform penilaian kinerja?***

Sentimen: positif (66%)