BKN Sebut Jabatan Ini Tidak Termasuk Tenaga Honorer yang Didata KemenPAN RB, Bagaimana Nasibnya Pada 2024?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah kini sedang menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan segera mengesahkan PP turunan UU ASN.
Komisi II DPR juga masih memperjuangkan agar seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Rencana mekanisme pengangkatan tenaga honorer pun sudah dipaparkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas pada beberapa rapat kerja dengan Komisi II DPR dan Komite I DPD.
Tenaga honorer yang sudah lolos verifikasi dan validasi data akan otomatis dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Puji Syukur! Sri Mulyani Teken Gaji Honorer 2024 untuk Satpam di 38 Provinsi Jadi Lebih Cuan, Berapa di Jawa Barat?
Namun untuk menjadi PPPK penuh waktu, para tenaga honorer harus melaui masa seleksi yaitu berupa penilaian berdasarkan peringkat evaluasi kinerja setelah resmi menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR, Kepala BKN menjelaskan jumlah tenaga honorer yang tersisa dan menunggu untuk diangkat menjadi PPPK.
Ada satu yang menjadi hal penting dalam pembahasannya, dimana satpam, petugas kebersihan, supir nyatanya tidak termasuk ke dalam tenaga honorer yang didata dan masuk Surat Edaran KemenPAN RB.
Banyak yang salah mengira bahwa satpam, petugas kebersihan hingga supir merupakan tenaga honorer yang masuk kedalam data KemenPAN RB yang akan segera diangkat menjadi PPPK.
Namun BKN mengatakan bahwa kategori tesebut hanya masuk kedalam PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).
Meskipun tenaga honorer masih termasuk kedalam PPNPN, namun pegawai kategori ini masuk kedalam staff khusus diluar tenaga honorer.
Staff Khusus yang disebut dalam aturan PPNPN yaitu Supir, Satpam, Petugas Kebersihan dan Pamubakti.
Karena tidak termasuk kedalam tenaga honorer yang terdata di KemenpanRB, MenpanRB belum dapat memastikan pengangkatannya menjadi PPPK.
Kendati demikian, Kemenkeu sudah menetapkan gaji resmi bagi 4 kategori ini pada tahun 2024.
Gaji tersebut disebut melonjak pada tahun 2024 dan para pegawai PPNPN kategori ini juga akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur.
Hal tersebut telah tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023.
Gaji yang tercantum dalam peraturan tersebut telah memuat seluruh gaji kategori ini di seluruh Provinsi di Indonesia.
Nominal gaji pun berbeda-beda, hal tersebut tergantung pada biaya hidup di setiap provinsi.
Baca Juga: Honorer Lulusan SMA Tak Bisa Diangkat jadi PPPK? Ini Penjelasan MenpanRB pada Rapat PP Turunan UU ASN
Sebagai contoh DKI Jakarta sebagai provinsi dengan gaji tertinggi dan Jawa Tengah dengan nominal terendah.
Honorer Satpam dan Pengemudi DKI Jakarta akan mendapatkan gaji pokok dengan nominal Rp 5.615.000, sedangkan Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 5.104.000.
Untuk daerah Jawa Barat, nominal gaji satpam dan pengemudi yaitu Rp. 3.777.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp. 3.433.000.
Sementara itu gaji honorer terendah yaitu di Jawa Tengah. Satpam dan Pengemudi mendapatkan gaji sebesar Rp 2.280.000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp. 2.073.000.***
Sentimen: positif (100%)