PNS Golongan I - IV Segera Dapat Tambahan Gaji dengan Nominal Fantastis di Tahun 2024, Resmi Naik 8 Persen?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PNS golongan I, II, III, IV segera dapat tambahan gaji dengan nominal fantastis di tahun 2024.
Tambahan gaji yang akan diterima oleh PNS di tahun 2024 disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan bahwa PNS akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2024.
Presiden Jokowi menetapkan bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima oleh PNS golongan I, II, III, IV usai mengalami kenaikan gaji 8 persen di tahun 2024?
Besaran gaji yang diterima oleh PNS sebelumnya diatur dalam PP nomor 15 tahun 2019.
Berikut kisaran gaji PNS jika naik sebesar 8 persen dari gaji pokok sesuai PP nomor 15 tahun 2019:
Baca Juga: Kasus Jessica Wongso Semakin Disorot, Kamaruddin Simanjuntak Justru Singgung Suami Mirna Salihin
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait tabel kenaikan gaji PNS di tahun 2024.
Tabel di atas masih berupa kisaran gaji PNS jika mengacu pada PP nomor 15 tahun 2019 ditambah dengan 8 persen.
Besaran kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen juga masih berupa rencana pemerintah.
Sehingga, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun 2024 bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
PNS diharapkan dapat menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait tabel kenaikan gaji di tahun 2024. ***
Sentimen: positif (33.3%)