Sentimen
Positif (33%)
30 Des 2023 : 03.08
Tokoh Terkait
Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

PNS Golongan I - IV Segera Dapat Tambahan Gaji dengan Nominal Fantastis di Tahun 2024, Resmi Naik 8 Persen?

30 Des 2023 : 03.08 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PNS Golongan I - IV Segera Dapat Tambahan Gaji dengan Nominal Fantastis di Tahun 2024, Resmi Naik 8 Persen?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PNS golongan I, II, III, IV segera dapat tambahan gaji dengan nominal fantastis di tahun 2024.

Tambahan gaji yang akan diterima oleh PNS di tahun 2024 disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan bahwa PNS akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2024.

Presiden Jokowi menetapkan bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.

Lalu, berapa gaji yang akan diterima oleh PNS golongan I, II, III, IV usai mengalami kenaikan gaji 8 persen di tahun 2024?

Besaran gaji yang diterima oleh PNS sebelumnya diatur dalam PP nomor 15 tahun 2019.

Berikut kisaran gaji PNS jika naik sebesar 8 persen dari gaji pokok sesuai PP nomor 15 tahun 2019:

Baca Juga: Kasus Jessica Wongso Semakin Disorot, Kamaruddin Simanjuntak Justru Singgung Suami Mirna Salihin

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait tabel kenaikan gaji PNS di tahun 2024.

Tabel di atas masih berupa kisaran gaji PNS jika mengacu pada PP nomor 15 tahun 2019 ditambah dengan 8 persen.

Besaran kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen juga masih berupa rencana pemerintah.

Sehingga, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun 2024 bisa saja berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

PNS diharapkan dapat menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait tabel kenaikan gaji di tahun 2024. ***

Sentimen: positif (33.3%)