Sentimen
Positif (99%)
28 Des 2023 : 19.21
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: PHK

Honorer Lulusan SMA Tak Bisa Diangkat jadi PPPK? Ini Penjelasan MenpanRB pada Rapat PP Turunan UU ASN

28 Des 2023 : 19.21 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Honorer Lulusan SMA Tak Bisa Diangkat jadi PPPK? Ini Penjelasan MenpanRB pada Rapat PP Turunan UU ASN

LENGKONG, AYOBANDUNG – MenpanRB bersama dengan Komisi II DPR dan BKN terus melakukan diskusi mengenai upaya penataan tenaga honorer sesuai dengan target dalam UU ASN.

Seperti yang telah diketahui bahwa penataan tenaga honorer merupakan proses verifikasi, validasi dan pengangkatan tenaaga non ASN.

Penghapusan tenaga honorer melalui pengangkatannya sebagai PPPK merupakan prioritas kerja KemenpanRB.

Pihaknya yang juga didorong oleh Komisi II DPR bertekad untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

Namun ada satu hal yang sedikit mengganjal, dimana MenpanRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa tenaga honorer lulusan SMA belum bisa diangkat menjadi PPPK.

Hal tersebut dilakukan karena masih belum sesuai dengan standar undang-undang.

Baca Juga: Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer, KemenPAN RB Jelaskan Tahapan Pengangkatan yang Selama Ini Dipertanyakan

Dalam rapat kerja tersebut, tenaga honorer yang harus lulusan S1 untuk menjadi PPPK yang disebut oleh MenpanRB adalah tenaga pendidik atau guru.

Ia menyebutkan bahwa di desa-desa banyak yang belum dijangkau oleh PPPK dan mayoritas hanyalah tenaga honorer, karena pendidikan akhir para tendik atau guru disana mayoritas lulusan SMA.

“Tehadap pendidik ini, kita temukan di desa-desa banyak yang belum terjangkau oleh PPPK, karena ada undang-undang mereka minimal S1,” ungkapnya.

MenpanRB juga belum memberikan afirmasi untuk guru lulusan SMA dapat diangkat jadi PPPK di seluruh wikayah, kecuali di wilayah Papua.

“Tetapi untuk Papua, kita beri afirmasi dan kami telah kirim surat SMA jadi PPPK boleh untuk di Papua, karena ada program strategis yang harus dilakukan di Papua,” lanjutnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Honornya Dipangkas, Asal Gaji Guru Honorer Setara UMK: Kalo Bisa, Gaji Kita Dikurangi!

Dalam rapat kerja MenpanRB dan Komisi II DPR, Anas juga menjelaskan terkait rencana mekanisme pengangkatan tenaga honorer yang akan dituangkan dalam PP turunan UU ASN.

Tahap pengangkatan yang dipaparkan MenpanRB tersebut adalah sebagai berikut.

a. Melalui KemenpanRB no. 648/2023 mengenai mekanisme Seleksi PPPK JF. Kuota 80% untuk eks THK2 dan non ASN dan 20% untuk umum.

b. Verifikasi dan validasi oleh BPKP dan BKN terhadap tenaga honorer yang sudah terdata.

Jika dinyatakan lolos, maka akan langsung dialihkan status menjadi PPPK paruh waktu dan dimasukkan ke dalam platform digital untuk di evaluasi kinerjanya.

c. Jika adanya kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu akan diprioritaskan menjadi penuh waktu berdasarkan peringkat.

Baca Juga: Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Kategori Part Time Bekerja Tanpa Seragam dan Tidak di Kantor? Ini Kata MenPAN RB

PP Turunan UU ASN disebutkan akan ditetapkan pada tanggal 31 April 2024 mendatang.***

Sentimen: positif (99.6%)