Sentimen
Positif (100%)
28 Des 2023 : 09.15
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait

Hore! Selain Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen, PNS 2024 per Golongan Juga Diberi 5 Jaminan Sosial Ini Sesuai UU ASN 2023

28 Des 2023 : 09.15 Views 13

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hore! Selain Dapat Kenaikan Gaji 8 Persen, PNS 2024 per Golongan Juga Diberi 5 Jaminan Sosial Ini Sesuai UU ASN 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan diberi 5 jaminan sosial sesuai ketetapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Maka itu para PNS 2024 akan mendapatkan cuan lebih banyak selain kenaikan gaji pokok per bulan.

Seperti diketahui bahwa UU ASN 2023 ini telah merombak semua aturan lama terkait PNS, PPPK hingga tenaga honorer.

Dengan hadirnya UU ASN 2023 ini, semua abdi negara akan merasakan kesejahteraan dan kelayakan lebih meningkat.

Pemerintah tentu sangat memperhatikan para pegawai negeri nya, sehingga tak hanya gaji yang diperhatikan.

Jaminan sosial ini pun akan disalurkan kepada PNS 2024 di semua golongan I, II, III, dan IV.

UU nomor 20 tahun 2023 ini pun sangat menjamin nasib para tenaga honorer yang status nya akan dihapus paling lambat Desember 2024.

Kemudian 5 jaminan sosial untuk PNS 2024 ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Maka penting untuk para ASN yang tengah menantikan tahun baru 2024, mengetahui apa saja jaminan sosial yang akan diberikan ini.

Selain gaji dan jaminan sosial, tunjangan dan fasilitas lainnya juga sudah disiapkan lho untuk para PNS.

Baca Juga: Bukan karena Golkar, Ridwan Kamil Sebut Dukung Prabowo Lantaran Punya Jasa Sebelum Menjabat di Sini!

Lantas apa saja ya 5 jaminan sosial dari UU ASN 2023 untuk PNS di tahun 2024 ini? Yuk simak rinciannya.

Sebelumnya, selain jaminan sosial, PNS 2024 semau golongan juga akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah, yakni:

1. Penghasilan

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

3. Tunjangan dan fasilitas

4. Jaminan sosial

5. Lingkungan kerja

6. Pengembangan diri

7. Bantuan hukum.

Lalu, selain gaji dan penghargaan, ada 5 jaminan sosial untuk Pegawai Negeri Sipil sesuai UU no 20 tahun 2023, yakni:

1. Jaminan kesehatan;

2. Jaminan kecelakaan kerja;

3. Jaminan kematian;

4. Jaminan pensiun;

5. Jaminan hari tua.

Pada dasarnya kelima jaminan sosial tersebut sudah diatur dalam UU sebelumnya, tetapi di dalam UU nomor 20 tahun 2023, jaminan sosial di atas juga diatur kembali.

Gimana, apakah kamu para PNS siap menerima 5 jaminan sosial dari UU ASN 2023 diatas?

Demikian informasi terkait 5 jaminan sosial yang ditetapkan UU ASN 2023 untuk para PNS 2024, semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (100%)