Peraturan Gaji Pensiunan Terbaru Berlaku saat PP Gaji PNS 2024 Terbit, Ini Jadwalnya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG – Peraturan gaji pensiunan PNS terbaru tentang kenaikan pada 2024 belum terbit.
Diperkirakan peraturan gaji pensiunan PNS terbaru akan ditetapkan bersamaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) gaji PNS 2024.
Kapan peraturan gaji pensiunan PNS dan PP gaji PNS 2024 terbit?
Pemerintah saat ini belum menerbitkan PP tentang kenaikan gaji pensiunan PNS dan gaji PNS, namun dapat diprediksi jadwalnya sekitar Maret-Juni 2024.
Hal ini dapat dilihat dari penetapan kenaikan gaji pada tahun-tahun sebelumnya.
Peraturan gaji pensiunan PNS terakhir ditetapkan pada 13 Maret 2019 melalui PP Nomor 18 Tahun 2019.
Baca Juga: Jokowi Resmi Tetapkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024, Golongan 4d Ternyata Beda Tipis dari Golongan 3d
Jauh sebelumnya, peraturan gaji pensiunan PNS ditetapkan pada 4 Juni 2015 melalui PP Nomor 33 Tahun 2015.
Sementara itu, PP gaji PNS terakhir ditetapkan pada 13 Maret 2019 melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.
Jauh sebelumnya, PP gaji PNS ditetapkan pada 4 Juni 2015 melalui PP Nomor 30 Tahun 2015.
Melihat dari tanggal penetapannya, peraturan gaji pensiunan PNS terbaru akan terbit bersamaan dengan PP gaji PNS 2024.
Apabila PP kenaikan gaji pensiunan dan PNS terbit sekitar Maret-Juni 2024, bagaimana tata cara pembayarannya?
Tata cara pembayaran kenaikan gaji pensiunan dan PNS diperkirakan akan sama dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan 4b Terbaru Ditransfer PT Taspen Januari 2024, Cek Tabel Ini
Kenaikan gaji pensiunan dan PNS diperkirakan akan terhitung mulai 1 Januari 2024, namun pembayarannya akan dilakukan setelah 1 bulan PP terbit.
Pembayaran kekurangan atas gaji pensiunan PNS sebagai akibat penyesuaian pensiun pokok sejak Januari 2024 akan dilaksanakan setelah diproses dalam Daftar Pembayaran (Dapem) pensiun bulanan/induk.
Pembayaran kekurangan atas gaji pensiunan PNS menggunakan Dapem tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban pembayaran pensiun.
Berapa besaran gaji pensiunan PNS 2024 semua golongan setelah mengalami kenaikan?
Berikut ini prediksi gaji pensiunan PNS 2024 setelah naik sebesar 12 persen dengan acuan nominal dasar dari PP Nomor 18 Tahun 2019.
Gaji pensiunan PNS golongan 1A Rp1.560.800 - Rp1.751.900 naik Rp187.296 - Rp210.228 menjadi Rp1.748.096 - Rp1.962.128.
Baca Juga: Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik 8-12 Persen, Mulai Berlaku 1 Januari 2024
Gaji pensiunan PNS golongan 1B Rp1.560.800 - Rp1.854.700 naik Rp187.296 - Rp222.564 menjadi Rp1.748.096 - Rp2.077.264.
Gaji pensiunan PNS golongan 1C Rp1.560.800 - Rp1.933.200 naik Rp187.296 - Rp231.984 menjadi Rp1.748.096 - Rp2.165.184.
Gaji pensiunan PNS golongan 1D Rp1.560.800 - Rp2.014.900 naik Rp187.296 - Rp241.788 menjadi Rp1.748.096 - Rp2.256.688.
Gaji pensiunan PNS golongan 2A Rp1.560.800 - Rp2.530.200 naik Rp187.296 - Rp303.624 menjadi Rp1.748.096 - Rp2.833.824.
Gaji pensiunan PNS golongan 2B Rp1.560.800 - Rp2.637.300 naik Rp187.296 - Rp316.476 menjadi Rp1.748.096 - Rp2.953.776.
Gaji pensiunan PNS golongan 2C Rp1.560.800 - Rp2.748.800 naik Rp187.296 - Rp329.856 menjadi Rp1.748.096 - Rp3.078.656.
Gaji pensiunan PNS golongan 2D Rp1.560.800 - Rp2.865.000 naik Rp187.296 - Rp343.800 menjadi Rp1.748.096 - Rp3.208.800.
Baca Juga: Rincian Tunjangan dan Besaran THR 2024 untuk PNS, PPPK, Polri, TNI hingga Pensiunan dari Pemerintah Bikin Sumringah
Gaji pensiunan PNS golongan 3A Rp1.560.800 - Rp3.177.300 naik Rp187.296 - Rp381.276 menjadi Rp1.748.096 - Rp3.558.576.
Gaji pensiunan PNS golongan 3B Rp1.560.800 - Rp3.311.700 naik Rp187.296 - Rp397.404 menjadi Rp1.748.096 - Rp3.709.104.
Gaji pensiunan PNS golongan 3C Rp1.560.800 - Rp3.451.800 naik Rp187.296 - Rp414.216 menjadi Rp1.748.096 - Rp3.866.016.
Gaji pensiunan PNS golongan 3D Rp1.560.800 - Rp3.597.800 naik Rp187.296 - Rp431.736 menjadi Rp1.748.096 6 - Rp4.029.536.
Gaji pensiunan PNS golongan 4A Rp1.560.800 - Rp3.750.000 naik Rp187.296 - Rp450.000 menjadi Rp1.748.096 - Rp4.200.000.
Gaji pensiunan PNS golongan 4B Rp1.560.800 - Rp3.908.700 naik Rp187.296 - Rp469.044 menjadi Rp1.748.096 - Rp4.377.744.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan Akan Direalisasikan per 1 Januari 2024, Begini Penjelasan Stafsus Menkeu
Gaji pensiunan PNS golongan 4C Rp1.560.800 - Rp4.074.000 naik Rp187.296 - Rp488.880 menjadi Rp1.748.096 - Rp4.562.880.
Gaji pensiunan PNS golongan 4D Rp1.560.800 - Rp4.246.300 naik Rp187.296 - Rp509.556 menjadi Rp1.748.096 - Rp4.755.856.
Gaji pensiunan PNS golongan 4E Rp1.560.800 - Rp4.425.900 naik Rp187.296 - Rp531.108 menjadi Rp1.748.096 - Rp4.957.008.***
Sentimen: positif (86.5%)