Sentimen
Positif (99%)
26 Des 2023 : 22.33
Tokoh Terkait

Dilarang dalam UU ASN 2023, Ternyata Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Dibolehkan Asal dengan Syarat Ini

26 Des 2023 : 22.33 Views 30

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Dilarang dalam UU ASN 2023, Ternyata Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Dibolehkan Asal dengan Syarat Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah menetapkan larangan pengangkatan tenaga honorer baru. Larangan tersebut resmi tercantum dalam UU ASN 2023.

Berdasarkan UU ASN 2023, Instansi Pemerintah maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

Pemerintah menegaskan bahwa baik Instansi Pemerintah, PPK, maupun pejabat lain dilarang mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.

Tidak main-main, bahkan Instansi Pemerintah maupun PPK yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang akan didapatkan jika melanggar aturan pengangkatan tenaga honorer baru juga tercantum dalam UU ASN 2023.

Menurut UU ASN 2023, Instansi Pemerintah maupun PPK yang mengangkat tenaga honorer baru akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Digantung, Ini Alasan Komisi II DPR Ngotot agar PP Manajemen ASN Segera Rampung

Meskipun telah dilarang dalam UU ASN 2023, ternyata pengangkatan tenaga honorer baru diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Dikutip dari Instagram @dpr_ri, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap bahwa Pemda juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru berlaku sejak bulan September 2023 lalu.

Namun, Pemda diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru jika memenuhi syarat.

Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda dapat dilakukan dengan syarat telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.

Pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak.

Diketahui, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 menurut UU ASN 2023.

Itulah informasi terkait syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengangkat tenaga honorer baru. ***

Sentimen: positif (99.8%)