Sentimen
Positif (98%)
26 Des 2023 : 15.28

Segera Diangkat Jadi PPPK, Komisi II DPR Beri Bocoran Tenaga Honorer Kategori Ini Akan Diprioritaskan

26 Des 2023 : 15.28 Views 14

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Segera Diangkat Jadi PPPK, Komisi II DPR Beri Bocoran Tenaga Honorer Kategori Ini Akan Diprioritaskan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK terus menjadi perbincangan.

Pasalnya, pemerintah telah berencana untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yaitu PPPK.

Pengangkatan PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberi bocoran terkait kategori tenaga honorer yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PPPK.

Kategori tenaga honorer yang disebut menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK adalah tenaga honorer yang telah mengabdi selama lima tahun lebih.

Dikutip dari Instagram @dpr_ri, Junimart Girsang bahkan meminta agar tenaga honorer yang bekerja lebih dari lima tahun diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PPPK tanpa tes.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka 2 Kunci Sukses Gibran Rakabuming 'Merebut' Panggung Debat Cawapres 2024, Ada Contekan?

Selain itu, Komisi II DPR juga meminta agar tenaga honorer yang telah terdata dalam BKN bisa diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PPPK.

Hal tersebut agar menghindari tenaga honorer titipan atau fiktif yang dapat mengganggu hak tenaga honorer yang telah mengabdi sekian lama.

Wakil Komisi II DPR juga mengusulkan saran agar menghindari tenaga honorer titipan atau fiktif dalam pengangkatan menjadi PPPK.

Junimart Girsang menyarankan agar BKN dan KemenPAN RB bisa mengaudit, memeriksa, dan mengevaluasi tenaga honorer di setiap daerah secara detail.

Bahkan, Junimart Girsang juga meminta agar dilakukannya audit verifikasi dan validasi data tenaga honorer dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang sangat diperhatikan oleh pemerintah.

Bahkan, penataan tenaga honorer diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Itulah informasi terkait kategori tenaga honorer yang diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PPPK. ***

Sentimen: positif (98.1%)