Sentimen
Positif (100%)
25 Des 2023 : 17.36

Selain Kenaikan Gaji Bulan Januari, Ada Tunjangan Tambahan untuk PNS 2024 Golongan I, II, III dan IV, Segini Per Hari

25 Des 2023 : 17.36 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Selain Kenaikan Gaji Bulan Januari, Ada Tunjangan Tambahan untuk PNS 2024 Golongan I, II, III dan IV, Segini Per Hari

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan terbaru terkait penataan ASN termasuk kenaikan gaji PNS 2024 beserta sejumlah tunjangan tambahan.

Jadi, selain menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen, PNS di tahun 2024 juga akan mendapatkan tunjangan tambahan lainnya.

Tunjangan tambahan untuk PNS 2024 tersebut adalah uang makan bagi semua golongan I, II, III dan IV.

Harapan dari dianggarkannya tunjangan atau bonus terbaru ini, ASN di setiap golongan jadi lebih sejahtera.

Kesejahteraan memang menjadi fokus utama dari pemerintah.

Sehingga pemerintah pun tak hanya memberikan dan menetapkan kenaikan gaji pokok per bulan saja.

Baca Juga: Inilah Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS di Tahun 2024 dari Kemenpan RB

Semua golongan PNS 2024 pun akan mendapatkan uang makan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan.

Selain itu untuk besaran tunjangan tambahan berupa uang makan untuk PNS 2024 ini jadi lebih layak lho per hari nya.

Apalagi jika dihitung selama satu bulan lembur, atau sekitar 22 hari bisa tembus hingga Rp900 ribu.

Maka itu penting kiranya kabar besaran tunjangan tambahan ini diketahui semua golongan PNS.

Lantas berapakah besaran tunjangan tambahan berupa uang makan untuk PNS 2024 ini? Yuk simak rincian setiap golongannya.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Petugas Kebersihan Terjamin! Ini Tunjangan dan Gaji yang Didapat dari Sri Mulyani

Tunjangan uang makan PNS 2024 sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023:

Uang makan golongan 1 dan 2 mendapat Rp 35.000 per hari

Uang makan golongan 3 mendapat Rp 37.000 per hari.

Uang makan golongan 4 mendapat Rp 41.000 per hari.

Jadi dengan adanya tunjangan tambahan ini pemerintah berharap adanya peningkatan dalam kesejahteraan di kalangan PNS semua golongan di masa mendatang.

Sedangkan untuk kenaikan gaji PNS 2024 resmi akan naik sebesar 8 persen dan mulai berlaku pada bulan Januari 2024.

Baca Juga: Rincian Estimasi Kenaikan Gaji PNS 2024 untuk Golongan I, II, III, dan IV di Luar Bonus dan Tunjangan Uang Makan

Tetapi untuk besaran gaji PNS 2024 per golongan belum ada peraturan resmi dari pemerintah yang mengikat.

Pasalnya PP turunan UU ASN 2023 yang kini tengah dirampungkan masih belum selesai.

Begitu pun dengan besaran tunjangan tambahan berupa uang makan PNS 2024 semua golongan di atas masih dapat berubah dan bertambah lagi tergantung kebijakan pemerintah di tahun depan.

Gimana, apakah kamu tertarik dengan besaran tunjangan tambahan berupa uang makan PNS 2024 diatas?

Demikian informasi terkait daftar besaran tunjangan tambahan berupa uang makan PNS 2024.

Sentimen: positif (100%)