Sentimen
Batas Umur Pensiun PNS, TNI dan Polri Alami Perombakan, Begini Rincian Aturan Terbarunya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bagi beberapa orang yang berkecimpung di dunia pemerintahan harus mengetahui batas usia pensiun profesi mereka.
Para abdi negara seperti PNS, TNI, dan Polri wajib mengetahui batas pensiun dengan tujuan agar dapat mempersiapkan tabungan untuk masa tua dengan baik.
Dalam hal ini pemerintah telah mengatur batas usia pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri. Ketiga profesi tersebut memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda.
Lantas, berapa batas usia pensiun PNS, TNI, dan Polri? Simak uraian berikut ini.
Setelah pengesahan UU No 20 Tahun 2023 yang mencakup tentang ASN, ada beberapa perubahan tentang batas umur pensiun PNS.
Adapun batas umur pensiun PNS dalam UU No 20 Tahun 2023 diubah menjadi dua kelompok jabatan yakni Manajerial dan Non Manajerial.
Baca Juga: Segera Persiapkan Diri! Inilah Batas Usia Pensiunan PNS, TNI dan Polri: Bukan Umur 70 Tahun, Melainkan ..
Selain PNS, dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN juga diatur batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan untuk, batas usia pensiun TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian untuk batas usia pensiun Polri diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada perbedaan antara batas umur pensiun PNS, TNI dan Polri berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut.
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, batas umur pensiun PNS yang menduduki Jabatan Manajerial adalah 60 tahun, kecuali bagi Pejabat Administrator dan Pengawas yakni 58 tahun.
Selanjutnya untuk PNS yang menduduki Jabatan Non Manajerial, batas umur pensiunnya adalah 58 tahun, kecuali bagi Pejabat Fungsional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: UU ASN 2023, Aturan Baru Batas Usia Pensiun PNS 2024 Dibagi Dua Jabatan Utama, 58 Tahun untuk Pejabat Ini
Hal tersebut alami pengurangan dari aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa batas umur pensiun PNS Jabatan Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun.
Adapun berdasarkan UU No 34 Tahun 2004, batas usia pensiun TNI hanya sampai 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama. Sedangkan TNI yang berpangkat Perwira, batas usia pensiunnya hingga 58 tahun.
Kemudian batas usia pensiun Polri menurut PP Nomor 1 Tahun 2003 adalah 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Demikian informasi terkait update terbaru batas umur pensiun untuk PNS, TNI dan Polri. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (66.7%)