Sentimen
Tokoh Terkait

Bima Arya
Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran Pembeli LPG 3 Kg, Pemerintah Hanya Bolehkan 4 Golongan Ini
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Pemerintah ingin penyaluran LPG 3 kg alias gas melon dilakukan secara tepat sasaran.
Karena itu, ke depannya, pembeli LPG 3 kg benar-benar merupakan golongan masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah kemudian mendorong masyarakat pelanggan yang berhak menerima terdaftar menjadi pembeli resmi LPG 3 kg.
Adapun sasaran penerimanya serti diatur dalam Perpres 104/2017 dan Perpres 38/2019.
Baca Juga: Apakah BLT El Nino 2024 Akan Ada Seperti PKH, BPNT, hingga Bansos Beras?
Dalam aturan tersebut ditekankan bahwa LPG 3 kg digunakan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Lebih jauh diatur dalam perpres tersebut, gas melon digunakan untuk kebutuhan memasak, termasuk pada usaha mikro.
Pemerintah pun membatasi pendaftaran hingga 31 Desember 2023. Lalu pembelian khusus baru berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dokumen dan persyaratan pendaftaran pembeli LPG 3 kg:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Soal Jabatan Kembali Utuh, Bima Arya: Hak Warga yang Memilih Saya
Cara mendaftar menjadi pembeli LPG 3 kg:
1. Mendatangi pangkalan atau penyalur gas.
2. Mendaftarkan diri dengan membawa KTP serta KK.
Setelah terdaftar, Anda bisa membeli LPG 3 kg di manapun. Namun Anda perlu memperlihatkan KTP dan KK.
Sebagai informasi, hingga November 2023, pengguna LPG 3 kg yang terdata sudah mencapai 27,8 juta orang.
Sentimen: positif (97.7%)