Sentimen
Positif (94%)
23 Des 2023 : 13.10

Sri Mulyani Teken Penghasilan Tambahan untuk PNS, TNI, Polri, Honorer, dan Satpam di Tahun 2024 di Luar Kenaikan Gaji Pokok

23 Des 2023 : 13.10 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sri Mulyani Teken Penghasilan Tambahan untuk PNS, TNI, Polri, Honorer, dan Satpam di Tahun 2024 di Luar Kenaikan Gaji Pokok

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut daftar penghasilan tambahan untuk PNS, TNI, Polri, honorer, dan satpam di tahun 2024 selain kenaikan gaji pokok.

Seperti diketahui bahwa PNS, TNI, Polri, honorer, dan satpam di tahun 2024 akan mengalami kenaikan gaji pokok.

Nah, selain kenaikan gaji pokok, PNS, TNI, Polri, honorer, dan satpam pun akan terima penghasilan tambahan di tahun 2024 nanti.

Kabar gembira ini tentu akan menjadi angin segar bagi para ASN dan non-ASN.

Pemerintah memang saat ini tengah memfokuskan anggaran untuk para ASN maupun non-ASN alias tenaga honorer.

Sehingga penting kiranya untuk semua kalangan mengetahui berapa dan apa penghasilan yang akan didapatkannya selain gaji pokok.

Kemudian untuk gaji pokok sendiri, PNS, TNI, Polri, honorer dan satpam masing-masing akan mendapatkan besaran kenaikan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Jawaban Tak Terduga Gibran Rakabuming saat Ditanya soal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, MC Sampai Heran!

Untuk penghasilan tambahan ini pun akan berbeda-beda di masing-masing ASN dan non-ASN.

Aturan yang mengatur terkait penghasilan tambahan ini tertuang di dalam PMK nomor 49 tahun 2023.

Adapun besaran penghasilan di luar gaji ini telah ditetapkan oleh Sri Mulyani.

Lantas apa dan berapa penghasilan tambahan untuk PNS, TNI, Polri, honorer, dan satpam di tahun 2024 ini? Yuk, simak rinciannya.

Ini dia daftar penghasilan tambahan untuk PNS, TNI, Polri, honorer dan Satpam 2024 yang akan cair di luar kenaikan gaji pokok per bulan:

a. Tunjangan Tambahan untuk PNS

Pertama ada tunjangan tambahan PNS, yang terdiri dari 4 macam:

- Tunjangan uang makan, PNS golongan I dan II sekitar Rp35.000 / hari, PNS golongan III Rp37.000/hari dan PNS golongan IV sekitar Rp41.000/hari

- Tunjangan uang lembur, PNS golongan I akan terima Rp18.000/jam, PNS golongan II Rp24.000/jam dan PNS golongan III Rp30.000/jam serta PNS golongan IV mendapat sekitar Rp36.000/jam.

- Tunjangan uang makan lembur, PNS golongan I dan II terima sekitar Rp35.000/hari, PNS golongan III Rp37.000/hari dan PNS golongan IV akan terima Rp41.000/hari.

- Tunjangan paket data/ uang pulsa untuk Pejabat setingkat Eselon I dan II atau setara sekitar Rp400.000, Pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah akan mendapat sekitar Rp200.000.

b. Tunjangan Tambahan bagi TNI dan Polri

Nah, untuk penghasilan tambahan TNI dan Polri yakni ada tunjangan uang lauk pauk sekitar Rp60.000/hari.

c. Tunjangan Tambahan untuk Honorer

Lalu untuk honorer di tahun 2024, akan terima tunjangan lembur sekitar Rp20.000 /jam dan tunjangan uang makan lembur sebesar Rp31.000/hari.

d. Tunjangan Tambahan untuk Satpam

Terakhir, ada satuan pengamanan (Satpam) yang akan mendapat penghasilan tambahan berupa tunjangan uang makan Rp13.000/jam serta uang makan lembur sekitar Rp30.000/hari.

Perlu diingat juga bahwa besaran tunjangan di masing-masing ASN dan non-ASN diatas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah.

Selain itu, penting juga semua PNS, TNI, Polri, honorer, dan satpam untuk meningkatkan performa kerjanya di tahun 2024.

Gimana, sangat menarik bukan penghasilan tambahan untuk PNS, TNI, Polri, honorer, dan satpam 2024 di atas?

Demikian informasi terkait daftar penghasilan tambahan berupa tunjangan untuk PNS, TNI, Polri, honorer, dan satpam di tahun 2024, semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (94.1%)