Sentimen
Positif (47%)
22 Des 2023 : 11.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Kemacetan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

Masa Jabatan Tak Berkurang, Bima Janji Bakal Urusi Angkot Bogor

22 Des 2023 : 11.10 Views 6

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Masa Jabatan Tak Berkurang, Bima Janji Bakal Urusi Angkot Bogor

AYOBOGOR.COM - Masa jabatan Bima Arya sebagai wali kota Bogor resmi tak berkurang. Tadinya, dia akan lengser pada Desember 2023 namun jadinya berakhir pada 20 April 2024.

Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan sebagian perkara UU Pilkada yang digugat oleh Bima Arya beserta sejumlah kepala daerah lain.

"Sampai April tanggal 20 warga Bogor tenang saja saya akan ada," kata Bima Arya, Kamis, 21 Desember 2023 malam, dikutip dari Republika.

Baca Juga: MPL ID S13 Kapa Dimulai? Berikut Informasinya Buat Kamu Penggemar Mobile Legends

Meskipun sempat berpamitan dengan warga di empat kecamatan, Bima memastikan dengan dikabulkannya gugatan terhadap UU Pilkada, dirinya masih bisa mengurusi kotanya.

Salah satu urusan yang akan diselesaikannya adalah angkutan kota (angkot).

"(Masih ada) ngurusin angkot, mengurangi kemacetan Empang, saya masih akan ada membersihkan Alun-alun yang semrawut," ujar politisi PAN tersebut.

Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) sendiri sempat terkendala urusan program penghapusan angkot yang disertai dengan konversi menjadi BisKita Transpakuan.

Baca Juga: Musim ke 2 Tamat Bikin Cerita Isekai Kacau, Kapan Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Season 3 Rilis?

Masalah itu sempat diungkap Bima Arya pada awal Desember 2023. Dia mengatakan bahwa program tidak batal, namun ada penyesuaian.

Ini karena penambahan koridor dan unit BisKita Transpakuan terkendala. "Saya tidak bilang batal, tapi akan ada penyesuaian,” kata Bima, Senin, 4 Desember 2023.

Lebih jauh, kendala penambahan unit bis berasal dari BPTJ Kemenhub RI karena masalah anggaran.

Lalu kedua, berkaitan dengan angkot AKDP yang masih melintas di sistem satu arah. Sedangkan pengaturan angkot AKDP wewenang provinsi.

Sentimen: positif (47.1%)