Sentimen
Positif (49%)
21 Des 2023 : 13.06
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Kediri, Yogyakarta, Solo

Gugat ke MK, Pemohon Anggap Syarat Usia Cawapres Diskriminatif untuk Gubernur Yogyakarta

21 Des 2023 : 13.06 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Gugat ke MK, Pemohon Anggap Syarat Usia Cawapres Diskriminatif untuk Gubernur Yogyakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wiraswasta asal Kediri, Jawa Timur, Yuliantoro, menggugat kembali syarat usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagiamana telah diubah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90).

Yuliantoro menilai, putusan kontroversial itu diskriminatif untuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ataupun kepala daerah lain yang terpilih bukan lewat pemilu.

"Pemohon tidak akan pernah dapat memilih kepala daerah DIY apabila diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, oleh karena pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sebagai kepala daerah melalui tata cara penetapan dan tidak dipilih melalui pilkada," ujar dia menguraikan kerugian konstitusionalnya dalam permohonannya yang diunduh dari situs resmi MK, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Syarat Usia Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

Sebagai informasi, Putusan 90 itu mengubah syarat usia minimum capres-cawapres yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), bisa menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo meski belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

MK memberlakukan syarat alternatif usia minimum bagi siapa pun yang pernah/sedang mengisi jabatan publik hasil pemilu untuk dapat maju pada pilpres, termasuk kepala daerah.

Masalah muncul karena tidak semua kepala daerah terpilih lewat pemilu.

Yuliantoro menguraikan, UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, bukan dipilih secara langsung lewat pemilu.

Baca juga: Suara Pemohon sampai Kubu Prabowo-Gibran Usai MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres

Yuliantoro juga menegaskan, konstitusi menghormati dan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang kepala daerahnya tidak melalui mekanisme pemilihan langsung.

"Bagaimana dengan hak konstitusional wali kota atau bupati di wilayah DKI Jakarta yang berusia di bawah 40 tahun, hal ini perlu kejelasan oleh karena dalam menduduki jabatan wali kota dan bupati (di DKI Jakarta) tata cara yang digunakan adalah melalui sistem pengangkatan dan tidak melalui sistem pemilihan kepala daerah," jelasnya membandingkan.


Dalam petitum permohonannya, Yuliantoro meminta agar gugatannya dikabulkan dan Putusan 90 dinyatakan dicabut/tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya.

Ia juga meminta agar syarat usia capres-cawapres sebagiamana diubah oleh Putusan 90 dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, kecuali apabila undang-undang menentukan lain".

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (49.2%)