Hore! Gaji PNS 2024 Resmi Naik, Golongan II Dapat Bonus Tambahan Sebesar Rp770 Ribu dari Sri Mulyani
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS resmi mengalami kenaikan di tahun 2024 mendatang.
Kabar kenaikan gaji PNS disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengungkap bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima PNS golongan II jika mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024?
Besaran gaji PNS golongan II sebelumnya diatur berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.
Berikut kisaran gaji PNS jika mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 ditambah dengan 8 persen:
Baca Juga: Rincian Estimasi Kenaikan Gaji PNS 2024 untuk Golongan I, II, III, dan IV di Luar Bonus dan Tunjangan Uang Makan
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Lulus Auto Perwira Gaji Segini
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Tidak hanya naik gaji, PNS juga akan mendapat bonus tambahan di tahun 2024 dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Khusus PNS golongan II, Sri Mulyani akan memberikan bonus tambahan di tahun 2024 sebesar Rp770.000 per bulan.
Bonus tambahan yang akan diterima oleh PNS golongan II sebesar Rp770.000 per bulan yaitu berupa uang makan lembur.
Uang makan lembur yang akan didapatkan oleh PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.
Baca Juga: Asyik! PNS Golongan II Diberi Bonus Tambahan Senilai Rp770 Ribu, di Luar Kenaikan Gaji dari Sri Mulyani
Berdasarkan PMK tersebut, PNS golongan II akan mendapatkan uang makan lembur sebesar sebesar Rp35.000 per hari.
Apabila dihitung selama 22 hari kerja, maka uang makan lembur yang didapatkan PNS golongan II yaitu sebesar Rp770.000 per bulan.
Itulah informasi terkait kenaikan gaji PNS golongan II dan bonus tambahan sebesar Rp770.000 dari Sri Mulyani di tahun 2024 mendatang.***
Sentimen: positif (91.4%)