Sentimen
Positif (91%)
22 Des 2023 : 00.23

Hore! Gaji PNS 2024 Resmi Naik, Golongan II Dapat Bonus Tambahan Sebesar Rp770 Ribu dari Sri Mulyani

22 Des 2023 : 00.23 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hore! Gaji PNS 2024 Resmi Naik, Golongan II Dapat Bonus Tambahan Sebesar Rp770 Ribu dari Sri Mulyani

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS resmi mengalami kenaikan di tahun 2024 mendatang.

Kabar kenaikan gaji PNS disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengungkap bahwa PNS akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.

Lalu, berapa gaji yang akan diterima PNS golongan II jika mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024?

Besaran gaji PNS golongan II sebelumnya diatur berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019.

Berikut kisaran gaji PNS jika mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 ditambah dengan 8 persen:

Baca Juga: Rincian Estimasi Kenaikan Gaji PNS 2024 untuk Golongan I, II, III, dan IV di Luar Bonus dan Tunjangan Uang Makan

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Akmil 2024 Dibuka? Lulus Auto Perwira Gaji Segini

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Tidak hanya naik gaji, PNS juga akan mendapat bonus tambahan di tahun 2024 dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Khusus PNS golongan II, Sri Mulyani akan memberikan bonus tambahan di tahun 2024 sebesar Rp770.000 per bulan.

Bonus tambahan yang akan diterima oleh PNS golongan II sebesar Rp770.000 per bulan yaitu berupa uang makan lembur.

Uang makan lembur yang akan didapatkan oleh PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.

Baca Juga: Asyik! PNS Golongan II Diberi Bonus Tambahan Senilai Rp770 Ribu, di Luar Kenaikan Gaji dari Sri Mulyani

Berdasarkan PMK tersebut, PNS golongan II akan mendapatkan uang makan lembur sebesar sebesar Rp35.000 per hari.

Apabila dihitung selama 22 hari kerja, maka uang makan lembur yang didapatkan PNS golongan II yaitu sebesar Rp770.000 per bulan.

Itulah informasi terkait kenaikan gaji PNS golongan II dan bonus tambahan sebesar Rp770.000 dari Sri Mulyani di tahun 2024 mendatang.***

Sentimen: positif (91.4%)