Sentimen
Negatif (87%)
21 Des 2023 : 14.47
Tokoh Terkait
Dito Mahendra

Dito Mahendra

Daftar 12 Senpi Ilegal Dito Mahendra, Nilainya Capai Rp 3 Miliar

21 Des 2023 : 14.47 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Daftar 12 Senpi Ilegal Dito Mahendra, Nilainya Capai Rp 3 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sebanyak 12 senjata api (senpi) ilegal dari tersangka kepemilikan senjata api Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, nilai belasan senjata api ilegal Dito mencapai Rp 3 miliar.

"Mungkin sekitar Rp 2 sampai 3 miliar mungkin kalau kita menilai karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran," ucap Djuhandhani di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Bareskrim Diminta Lengkapi Berkas Dito Mahendra Soal Asal Usul Senpi Ilegal

Menurut dia, salah satu senpi milik Dito yang mahal adalah jenis cabot guns.

"Cabot itu termasuk senjata yang mahal," ujar dia.

Namun, Djuhandhani belum mengetahui darimana Dito mendapatkan senjata tersebut. Menurut dia, Dito masih bungkam soal hal itu.

"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih belum membuka perolehannya. Kami tetap menyelidiki terkait apakah hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," ujar Djuhandhani.


Djuhandi mengungkapkan, motif Dito mengoleksi senjata adalah karena hobi. Hal ini diperoleh penyidik berdasarkan keterangan Dito.

Djuhandhani menambahkan, nama Dito Mahendra juga terdaftar sebagai anggota di Persatuan Berburu dan menembak Seluruh Indonesia (Perbakin).

"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan. Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan tapi untuk yang tadi disampaikan (soal penjualan senpi) tidak bisa, enggak bisa kita buktikan kalau menjual dan lain sebagainya," kata dia.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Dito Mahendra dan 12 Senpi ke Kejari Jaksel

Atas perbuatannya ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggl 20 tahun pernjara.

Dalam perkara ini, Bareskrim juga telah melimpahkan Dito berserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada hari ini.

Selain menyita senpi, Polri juga menyita 2.157 butir peluru serta satu lembar surat dari Baintelkam yaitu tentang kepemilikan senjata milik dipegang oleh Dito.

Berikut daftar 12 senpi ilegal yang disita dari Dito Mahendra:

1. Satu pucuk jenis pistol, merek Glock 17, kaliber 9 milimeter (mm), Nomor Pabrik: BAUT312 dan G124121.

Sentimen: negatif (87.7%)