Sentimen
Negatif (84%)
21 Des 2023 : 14.57
Informasi Tambahan

Institusi: UNIBA

Kab/Kota: Serang

Tokoh Terkait

Anies Ceritakan Saat Ia Menabrak UU Cipta Kerja dalam Penetapan UMP DKI Jakarta

21 Des 2023 : 14.57 Views 12

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Anies Ceritakan Saat Ia Menabrak UU Cipta Kerja dalam Penetapan UMP DKI Jakarta

SERANG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan berjanji akan mengkaji  ulang Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja jika terpilih dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Anies dalam diskusi publik di Universitas Bina Bangsa (Uniba) Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).

"Terkait Undang-undang Cipta Kerja itu sudah kami sampaikan berkali-kali bahwa itu akan kami review ulang, memastikan bahwa prinsip keadilan muncul dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," ujar Anies.

Baca juga: Anies Akan Wajibkan Perusahaan Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojek Online

Anies kemudian memberikan contoh bagaimana ia berani menabrak aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat ia menjabat Gubernur DKI.

Saat itu, pada penghujung 2021, Anies menetapkan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dengan tidak berpedoman pada UU Cipta Kerja.

Sebab, UU Cipta Kerja mengatur kenaikan UMP sangat minim, yakni hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika mengikuti aturan UU Cipta Kerja, maka didapatkan UMP DKI 2022 sebesar 4.453.935.

"Menurut saya pengaturan UMP-nya tak mencerminkan prinsip keadilan," kata Anies.

Baca juga: Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Revisi UMP Semua Provinsi dan Tolak UU Cipta Kerja

Dari data yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, rata-rata kenaikan UMP harusnya sebesar 8 persen, jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun aturan UU Cipta Kerja membuat kenaikan UMP menjadi sangat rendah, di angka 0,8 persen.

"Padahal kondisi ekonomi sudah lebih baik," ucapnya.

Anies pun saat itu akhirnya menggunakan aturan lama dalam menetapkan UMP DKI, dan didapatkan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

UMP DKI 2022 pun ditetapkan sebesar Rp 4.641.854.

"Dan itu menurut kami prinisp keadilan, walaupun kita tak sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah pusat," tandasnya.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Belakangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat keputusan Anies terkait UMP DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Pada pertengahan 2022, PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan Apindo.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022  yang diteken Anies.

Majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Angka UMP DKI yang diperintahkan hakim itu masih lebih besar dari UMP DKI yang mengacu pada aturan UU Cipta Kerja.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (84.2%)