Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Mahfud MD Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan Transaksi Janggal Pemilu
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan transaksi yang mencurigakan terkait Pemilu 2024 setelah temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud Md. menjelaskan bahwa Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penyelidikan terhadap asal-usul dan aliran dana terkait Pemilu 2024 yang diidentifikasi sebagai janggal oleh PPATK. Hal ini dilakukan karena ada potensi keterlibatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menkopolhukam Mahfud Md. menekankan perlunya pemeriksaan oleh instansi penegak hukum seperti kejaksaan, KPK, dan kepolisian sesuai dengan laporan yang diterima. Setelah pertemuan dengan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Mahfud menyatakan bahwa PPATK, sebagai instrumen hukum yang dibentuk oleh undang-undang, memiliki tugas menyelidiki hal-hal semacam ini.
Mahfud menegaskan bahwa kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan lebih lanjut karena data yang disediakan oleh PPATK tidak hanya terperinci tetapi juga kredibel. Sebagai ketua satgas nasional untuk tindak pidana pencucian uang, Mahfud menilai kinerja PPATK sebagai sangat baik dalam menemukan pelanggaran-pelanggaran semacam itu.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan peningkatan laporan transaksi yang diduga terkait dengan pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 pada Semester II 2023.
Ivan mengungkapkan bahwa transaksi terkait pemilu mengalami kenaikan lebih dari 100 persen, terutama dalam transaksi keuangan tunai dan transaksi keuangan mencurigakan.
Ivan juga menjelaskan bahwa PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Pada tahun 2022, terungkap bahwa PPATK telah melakukan 297 analisis yang melibatkan 1.315 entitas dengan nilai aktivitas mencapai Rp38 triliun dalam periode 2016-2021. Selain itu, PPATK juga melakukan 11 pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai Rp221 triliun. (ant)
Sentimen: netral (94.1%)