Sentimen
Negatif (99%)
19 Des 2023 : 18.12
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kasus: kecelakaan

Berapa Honor Petugas KPPS Pemilu 2024? Naik Rp650.000

19 Des 2023 : 18.12 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Berapa Honor Petugas KPPS Pemilu 2024? Naik Rp650.000

PIKIRAN RAKYAT - Gaji atau honor petugas KPPS Pemilu 2024 naik, dibandingkan dengan Pemilu 2019. Berapa honor petugas KPPS Pemilu 2024?

Dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022, kebijakan kenaikan honor petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini merupakan pengajuan langsung dari KPU yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Berdasarkan keputusan tersebut, nominal honor yang didapat ketua KPPS pada Pemilu 2024 adalah Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta.

Rincian Honor Petugas KPPS Pemilu 2024

Gaji PPK Pemilu 2024

Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta

Gaji PPS Pemilu 2024

Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 jutua Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu

Gaji PPLN Pemilu 2024

Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta Sekretaris: Rp7 juta Pelaksana: Rp6,5 juta

Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024

Petugas Pantarlih LN: Rp6,5 juta

Gaji KPPSLN

Ketua: Rp6,5 juta Sekretaris: Rp6 juta Satlinmas LN: Rp4,5 juta Santunan Kecelakaan Kerja

Selain honor, pemerintah juga menetapkan besaran Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Berikut rinciannya:

Meninggal dunia: Rp36 juta per orang Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang Luka berat: Rp16,5 juta per orang Luka sedang: Rp8,25 juta per orang Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas dan wewenang Petugas KPPS:

Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS; Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama; Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi terkait berapa honor petugas KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan besaran santunan kecelakaan dan tugas petugas KPPS.***

Sentimen: negatif (99.4%)