Segera Persiapkan Diri! Inilah Batas Usia Pensiunan PNS, TNI dan Polri: Bukan Umur 70 Tahun, Melainkan ..
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut batas usia pensiunan bagi PNS, TNI, dan Polri yang ternyata bukan diumur 70 tahun.
Untuk menyambut hari tua memang perlu dipersiapkan, terutama terkait tabungan hari tua ataupun ingin menghabiskan masa tua di tempat mana.
Oleh karena itu para abdi negara yaitu PNS, TNI, dan polri perlu mengetahui batas usia pensiunan mereka.
Bagi PNS, TNI dan Polri tentunya memiliki usia pensiun yang berbeda, dan hal itu telah diatur oleh Pemerintah.
Berikut rincian batas usia pensiunan PNS, TNI dan Polri yaitu sebagai berikut.
1. PNS
Mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatannya masing-masing.
Adapun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
Baca Juga: Tabel Rencana Kenaikan Gaji PNS 2024 untuk Golongan I Sampai IV, Nominalnya Bikin Ngiler
Kemudian bagi PNS pejabat pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya adalah 60 tahun.
Batas usia pensiun bagi PNS pejabat fungsional ahli utama adalah 65 tahun.
2. TNI
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun TNI dibedakan sesuai dengan jabatan.
Batas usia perwira yaitu 58 tahun dan untuk bintara dan tamtama yaitu 53 tahun.
3. Polri
Berbeda halnya dengan TNI, batas usia pensiunan Polri berlaku untuk semua pangkat dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Batas usia pensiun Polri yaitu 58 tahun dan akan diberhentikan secaea hormat.
Tetapi pensiun Polri akan dipertahankan sampai 60 tahun jika anggota tersebut memiliki keahlian khusus.
Baca Juga: Viral Video Candaan Prabowo Subianto Bicara Ndasmu Etik, Cak Imin: Emangnya Etik Punya Ndas?
Adapun keahlian khusus tersebut yaitu seperti bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, dan navigasi laut / penerbangan.
Nah, itulah informasi mengenai Batas Usia Pensiunan bagi PNS, TNI, dan Polri.
Sentimen: positif (86.5%)