Sentimen
Positif (64%)
18 Des 2023 : 08.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta

Ditetapkan Sri Mulyani, 2 Tenaga Honorer Ini Masih Diperkerjakan Ditahun 2024: Bakal Terima Gaji Sebesar ...

18 Des 2023 : 08.43 Views 18

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ditetapkan Sri Mulyani, 2 Tenaga Honorer Ini Masih Diperkerjakan Ditahun 2024: Bakal Terima Gaji Sebesar ...

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut besaran gaji yang akan diterima oleh kedua tenaga honorer tersebut ditahun 2024 mendatang.

Kabarnya tenaga honorer akan dihapuskan, sehingga instansi pemerintah tidak diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer ditahun 2024.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang telah diresmikan, waktu paling lambat penghilangan tenaga honorer yaitu pada Desember 2024.

Ternyata tak semua tenaga honorer akan diberhentikan, melainkan ada beberapa yang masih diperlukan dan diperbolehkan bekerja pada instansi pemerintahan.

Lantas, kategori apa saja yang masih dipekerjakan pada instansi pemerintahan tersebut?

Adapun empat kategori tenaga honorer yang masih dipekerjakan yaitu meliputi satpam, supir/driver, pramubakti dan petugas kebersihan.

Baca Juga: Viral Video Candaan Prabowo Subianto Bicara Ndasmu Etik, Cak Imin: Emangnya Etik Punya Ndas?

Namun, artikel ini akan membahas besaran gaji pada kedua honorer yaitu Satpam dan Supir yang besarannya akan ditentukan berdasarkan provinsi.

Berdasarkan yang tercantum pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dikutip dari beberapa sumber, berikut besaran gaji yang akan diterima di tahun 2024 oleh satpam dan supir berdasarkan provinsi, yaitu sebesar :

- Provinsi DKI Jakarta :
Rp5.615.000

- Provinsi Banten :
Rp3.175.000

- Provinsi Jawa Barat :
Rp3.777.000

- Provinsi Jawa Tengah :
Rp2.280.000

- Provinsi D.I. Yogyakarta :
Rp2.425.000

- Provinsi Jawa Timur :
Rp4.135.000

- Provinsi Aceh :
Rp4.020.000

- Provinsi Sumatera Utara :
Rp3.247.000

- Provinsi Riau :
Rp3.741.000

- Provinsi Kepulauan Riau :
Rp3.984.000

- Provinsi Jambi :
Rp3.389.000

- Provinsi Sumatera Barat :
Rp3.211.000

-Provinsi Sumatera Selatan :
Rp3.931.000

- Provinsi Lampung :
Rp3.039.000

- Provinsi Bengkulu :
Rp2.849.000

- Provinsi Bangka Belitung :
Rp4.200.000

- Provinsi Bali :
Rp3.217.000

- Provinsi Nusa Tenggara Barat :
Rp2.826.000

- Provinsi Nusa Tenggara Timur :
Rp2.531.000

- Provinsi Kalimantan Barat :
Rp3.117.000

- Provinsi Kalimantan Tengah :
Rp3.731.000

- Provinsi Kalimantan Selatan :
Rp3.753.000

- Provinsi Kalimantan Timur :
Rp3.867.000

- Provinsi Kalimantan Utara :
Rp4.191.000

- Provinsi Sulawesi Utara :
Rp4.239.000

- Provinsi Gorontalo :
Rp3.654.000

- Provinsi Sulawesi Barat :
Rp3.443.000

- Provinsi Sulawesi Selatan :
Rp4.038.000

- Provinsi Sulawesi Tengah :
Rp3.044.000

- Provinsi Sulawesi Tenggara :
Rp3.487.000

- Provinsi Maluku :
Rp3.330.000

- Provinsi Maluku Utara :
Rp3.627.000

- Provinsi Papua :
Rp4.604.000

- Provinsi Papua Barat :
Rp4.124.000

- Provinsi Papua Barat Daya :
Rp4.124.000

- Provinsi Papua Tengah :
Rp4.604.000

- Provinsi Papua Selatan :
Rp4.604.000

- Provinsi Papua Pegunungan :
Rp4.604.000

Baca Juga: Hani Terbukti Berikan Kesaksian Palsu di Persidangan Jessica Wongso, Kelicikan Edi Darmawan Nyaris Terungkap

Selain gaji yang didapatkan, adapun tenaga honorer satpam dan supir akan mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur.

Diketahui bahwa uang makan lembur yaitu sebesar Rp30 ribu per hari dan uang lembur yaitu sebesar Rp13 ribu per jam.

Nah, itulah informasi mengenai gaji tenaga honorer yang akan diterima tahun 2024 dan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sentimen: positif (64%)