Sentimen
Positif (99%)
17 Des 2023 : 21.28

KPID Jabar Tegaskan Kenetralan dan Dorong Demokrasi saat Pemilu 2024

17 Des 2023 : 21.28 Views 17

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

KPID Jabar Tegaskan Kenetralan dan Dorong Demokrasi saat Pemilu 2024

MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) menegaskan kenetralannya, di samping igin mendorong demokrasi menjelang Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan literasi media yang bertajuk "Fungsi KPID Jawa Barat dalam Pemilu 2024" di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Sebelum itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mengharapkan KPID Jabar tetap independen dan menjaga hak-hak masyarakat dari berbagai kepentingan pada tahun politik ini.

Dia menilai, KPID merupakan lembaga yang strategis untuk merawat informasi yang disodorkan lembaga penyiaran untuk masyarakat.

"Supaya isi dari materi yang disampaikan kepada masyarakat oleh lembaga penyiaran itu tidak membuat konflik, kekerasan berita berita bohong. Nah, itu diawasinya oleh KPI," ungkapnya.

"Jadi mohon dukungan agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat itu harus tetap independen, berani, kalau ada isi siaran yang menyimpang ya harus langsung diberikan sanksi," katanya menambahkan.

Menanggapinya, Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan pihaknya akan berupaya menjalankan tugas lembaga dengan sebaik-baiknya, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Untuk mengantisipasi pelanggaran dari lembaga penyiaran, terdapat regulasi baru melalui Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2024.

"Dalam intepretasi Undang Undang 32 tahun 2002 pasal 1 ayat 8, bahwa frekuensi itu adalah milik publik yang kemudian harus digunakan untuk kepentingan publik bukan kepentingan kelompok kelompok tertentu," bebernya.

"Maka dari hari ini menjelang Pemilu 2024, tugas kami dalam interpretasi undang-undang pemilu, Undang-Undang 7 tahun 2017 bahwa kami harus mengawasi 3 hal, yakni pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu," kata dia.

Sementara lewat aturan baru, wewenang pengawasan dan penindakan KPI maupun KPID pada Pemilu 2024 semakin kompleks.

"Kami seyogyanya sudah melakukan langkah langkah yang membantu penyelenggara pemilu untuk coba menegakan demokrasi di Jawa Barat," kata dia.

Namun dia menyadari keterbatasan lembaganya dalam pengawasan. Karenanya, dia mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan bila ada lembaga penyiaran yang terindikasi melakukan melanggar.

"Karena kami punya keterbatasan maka dari itu kami coba merangkul semuanya termasuk masyarakat untuk bersama sama mengawasi tiga hal tadi baik di TV maupun radio," katanya.

Partisipasi masyarakat juga sudah terjamin dalam Undang-undang 32 tahun 2002 pada Pasal 52 mengenai peran serta masyarakat dalam penyiaran. Masyarakat mempunyai hak, tanggung jawab, dan kewajiban tersendiri.

"Haknya menerima penyiaran di seluruh pelosok Indonesia, kewajibannya menjaga televisi dan radio ini supaya tidak dimanfaatkan oleh kepentingan kepentingan tertentu," tandasnya.

Sentimen: positif (99.9%)