Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Kesejahteraan Tenaga Honorer Satpam Dijamin Pemerintah, Segini Tabel Gaji Menurut PMK No 49 Tahun 2023
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kesejahteraan tenaga honorer saat ini menjadi fokus pemerintah.
Maka dari itu pemerintah merevisi UU ASN, dalam UU tersebut tertuang pasal mengenai pengangkatan tenaga honorer, namun hingga kini nasib tenaga honorer masih belum pasti karena PP turunan dari UU ASN tersebut belum rampung.
Kendati demikian ada 4 kategori tenaga honorer yang tidak perlu risau karena Menteri keuangan telah men teken gaji mereka yang akan direalisasikan pada tahun depan.
4 Kategori tenaga honorer ini tidak perlu menunggu diangkat menjadi PPPK, Sri Mulyani akan memberikan kesejahteraan untuk mereka.
4 kategori tenaga honorer tersebut adalah Satpam, Petugas Kebersihan, Sopir, dan Pramusaji.
Dengan catatan 4 kategori tenaga honorer tersebut bekerja di instansi pemerintahan.
Baca Juga: Rekrutmen CASN 2024 Akan Prioritaskan 1,6 Juta Tenaga Honorer Jadi PPPK ? Ini Kata MenPAN RB
Peraturan gaji untuk honorer Satpam yang bekerja di instansi pemerintah tertuang pada PMK No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Khusus untuk honorer Satpam gaji yang diterima akan dipetakan sesuai dengan Provinsi yang bersangkutan bekerja.
Dan untuk gaji tenaga honorer Satpam terendah ada di Provinsi Jawa tengah dengan besaran Rp2.280.000.
Sedangkan yang tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta dengan besaran Rp5.612.000.
Gaji Honorer Satpam
Ini dia rincian gaji honorer Satpam di 38 Provinsi yaitu
1. Provinsi Aceh = Rp4.020.000
2. Provinsi Riau = Rp3.741.000
3. Provinsi Kepulauan Riau = Rp3.984.000
4. Provinsi Jambi = Rp3.389.000
5. Provinsi Lampung = Rp3.039.000
6. Provinsi Bengkulu = Rp2.849.000
7. Provinsi Bangka Belitung = Rp4.200.000
8. Provinsi Sumatera Utara = Rp3.247.000
9. Provinsi Sumatera Barat = Rp3.211.000
10. Provinsi Sumatera Selatan = Rp3.931.000
11. Provinsi Banten = Rp3.175.000
12. Provinsi Jawa Barat = Rp3.777.000
13. Provinsi DKI Jakarta = Rp5.615.000
14. Provinsi Jawa Tengah = Rp2.280.000
15. Provinsi DI Yogyakarta = Rp2.425.000
16. Provinsi Jawa Timur = Rp4.135.000
17. Provinsi Bali = Rp3.217.000
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat = Rp2.826.000
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur = Rp2.531.000
20. Provinsi Kalimantan Barat = Rp3.117.000
21. Provinsi Kalimantan Tengah = Rp3.731.000
22. Provinsi Kalimantan Selatan = Rp3.753.000
23. Provinsi Kalimantan Timur = Rp3.867.000
24. Provinsi Kalimantan Utara = Rp4.191.000
25. Provinsi Sulawesi Utara = Rp4.239.000
Baca Juga: Kerawanan Logistik Tidak Hanya di Gudang Kabupaten tapi hingga Tingkat Kecamatan
26. Provinsi Sulawesi Barat = Rp3.443.000
27. Provinsi Sulawesi Selatan = Rp4.038.000
28. Provinsi Sulawesi Tengah = Rp3.044.000
29. Provinsi Sulawesi Tenggara = Rp3.487.000
30. Provinsi Gorontalo = Rp3.654.000
31. Provinsi Maluku = Rp3.330.000
32. Provinsi Maluku Utara = Rp3.627.000
33. Provinsi Papua = Rp4.604.000
34. Provinsi Papua Barat = Rp4.124.000
35. Provinsi Papua Barat Daya = Rp4.124.000
36. Provinsi Papua Tengah = Rp4.604.000
37. Provinsi Papua Selatan = Rp4.604.000
38. Provinsi Papua Pegunungan = Rp4.604.000
Demikian gaji honorer yang sudah dijamin pemerintah tanpa harus menunggu diangkat PPPK.
Sentimen: positif (99.8%)