Sentimen
Positif (99%)
17 Des 2023 : 14.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta

Kesejahteraan Tenaga Honorer Satpam Dijamin Pemerintah, Segini Tabel Gaji Menurut PMK No 49 Tahun 2023

17 Des 2023 : 14.56 Views 17

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kesejahteraan Tenaga Honorer Satpam Dijamin Pemerintah, Segini Tabel Gaji Menurut PMK No 49 Tahun 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kesejahteraan tenaga honorer saat ini menjadi fokus pemerintah.

Maka dari itu pemerintah merevisi UU ASN, dalam UU tersebut tertuang pasal mengenai pengangkatan tenaga honorer, namun hingga kini nasib tenaga honorer masih belum pasti karena PP turunan dari UU ASN tersebut belum rampung.

Kendati demikian ada 4 kategori tenaga honorer yang tidak perlu risau karena Menteri keuangan telah men teken gaji mereka yang akan direalisasikan pada tahun depan.

4 Kategori tenaga honorer ini tidak perlu menunggu diangkat menjadi PPPK, Sri Mulyani akan memberikan kesejahteraan untuk mereka.

4 kategori tenaga honorer tersebut adalah Satpam, Petugas Kebersihan, Sopir, dan Pramusaji.

Dengan catatan 4 kategori tenaga honorer tersebut bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Rekrutmen CASN 2024 Akan Prioritaskan 1,6 Juta Tenaga Honorer Jadi PPPK ? Ini Kata MenPAN RB

Peraturan gaji untuk honorer Satpam yang bekerja di instansi pemerintah tertuang pada PMK No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Khusus untuk honorer Satpam gaji yang diterima akan dipetakan sesuai dengan Provinsi yang bersangkutan bekerja.

Dan untuk gaji tenaga honorer Satpam terendah ada di Provinsi Jawa tengah dengan besaran Rp2.280.000.

Sedangkan yang tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta dengan besaran Rp5.612.000.

Gaji Honorer Satpam

Ini dia rincian gaji honorer Satpam di 38 Provinsi yaitu

1. Provinsi Aceh = Rp4.020.000

2. Provinsi Riau = Rp3.741.000

3. Provinsi Kepulauan Riau = Rp3.984.000

4. Provinsi Jambi = Rp3.389.000

5. Provinsi Lampung = Rp3.039.000

6. Provinsi Bengkulu = Rp2.849.000

7. Provinsi Bangka Belitung = Rp4.200.000

8. Provinsi Sumatera Utara = Rp3.247.000

9. Provinsi Sumatera Barat = Rp3.211.000

10. Provinsi Sumatera Selatan = Rp3.931.000

11. Provinsi Banten = Rp3.175.000

12. Provinsi Jawa Barat = Rp3.777.000

13. Provinsi DKI Jakarta = Rp5.615.000

14. Provinsi Jawa Tengah = Rp2.280.000

15. Provinsi DI Yogyakarta = Rp2.425.000

16. Provinsi Jawa Timur = Rp4.135.000

17. Provinsi Bali = Rp3.217.000

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat = Rp2.826.000

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur = Rp2.531.000

20. Provinsi Kalimantan Barat = Rp3.117.000

21. Provinsi Kalimantan Tengah = Rp3.731.000

22. Provinsi Kalimantan Selatan = Rp3.753.000

23. Provinsi Kalimantan Timur = Rp3.867.000

24. Provinsi Kalimantan Utara = Rp4.191.000

25. Provinsi Sulawesi Utara = Rp4.239.000

Baca Juga: Kerawanan Logistik Tidak Hanya di Gudang Kabupaten tapi hingga Tingkat Kecamatan

26. Provinsi Sulawesi Barat = Rp3.443.000

27. Provinsi Sulawesi Selatan = Rp4.038.000

28. Provinsi Sulawesi Tengah = Rp3.044.000

29. Provinsi Sulawesi Tenggara = Rp3.487.000

30. Provinsi Gorontalo = Rp3.654.000

31. Provinsi Maluku = Rp3.330.000

32. Provinsi Maluku Utara = Rp3.627.000

33. Provinsi Papua = Rp4.604.000

34. Provinsi Papua Barat = Rp4.124.000

35. Provinsi Papua Barat Daya = Rp4.124.000

36. Provinsi Papua Tengah = Rp4.604.000

37. Provinsi Papua Selatan = Rp4.604.000

38. Provinsi Papua Pegunungan = Rp4.604.000

Demikian gaji honorer yang sudah dijamin pemerintah tanpa harus menunggu diangkat PPPK.

Sentimen: positif (99.8%)