Sentimen
Negatif (100%)
17 Des 2023 : 09.08
Informasi Tambahan

Hewan: Kambing

Kab/Kota: Menteng, Serang

Kasus: pembunuhan, pencurian, penganiayaan

Mahfud MD Soroti Kasus Peternak Jadi Tersangka, Ada Dua Kondisi Pelaku Kejahatan Tak Bisa Dipidana

17 Des 2023 : 09.08 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Soroti Kasus Peternak Jadi Tersangka, Ada Dua Kondisi Pelaku Kejahatan Tak Bisa Dipidana

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi kasus peternak yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran menganiaya pencuri ternak hingga tewas.

Menurut Mahfud, ada kondisi tertentu yang membuat pelaku tindak pidana tidak bisa dipidana.

Pertama, pelaku melakukan tindak pidana hanya untuk membela diri. Kedua, pelaku melancarkan aksinya secara terpaksa karena keadaan.

"Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri dalam keadaan terpaksa, kemudian keadaan pemaaf itu tidak boleh dihukum," kata Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

Mahfud mengaku masih terus memantau kasus tersebut.

"Ya kita lihat," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menanggapi laporan seorang peternak di Serang, Banten, bernama Muhyani (58) yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri ternaknya. Aksi tersebut membuat sang pencuri tewas.

Kejadian ini terjadi di kandang kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang.

Alasan Polisi Jadikan Muhyani Tersangka

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto membeberkan alasannya menetapkan status tersangka terhadap Muhyani.

Menurutnya, kematian pencuri bisa dicegah jika Muhyani menggunakan cara lain untuk melindungi dirinya. Terlebih, polisi mengklaim bahwa Muhyani tidak terjebak dalam kondisi yang memaksanya melakukan pembunuhan.

“Karena masih ada kesempatan untuk berpikir pada saat mendekati suara gubrak,” kata Sofwan dalam keterangannya di Polresta Serang Kota.

Kapolres pun membeberkan upaya-upaya alternatif yang bisa dilakukan Muhyani saat aksi pencurian itu terjadi.

“Sebelum mendekat di sasaran bisa berpikir apakah memberikan peringatan atau mungkin membunyikan alarm atau mungkin meminta pertolongan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sofwan usai mendengar penjelasan dari ahli pidana.
Dengan begitu, polisi menilai tindakan yang dilakuka Muhyani tidak termasuk ke dalam upaya membela diri, melainkan penganiayaan.

“Beda halnya kalau kondisi terdesak. Dalam arti parang sudah mengancam jiwanya dalam hitungan detik. Ini yang disebut keadaan terdesak atau overmacht,” katanya menjelaskan.

Penetapan status tersangka tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak yang menilai, kedatangan pelaku yang turut serta membawa senjata tajam berupa golok sudah mengancam nyawa Muhyani.

Hingga artikel ini dirilis, proses hukum terhadap Muhyani masih berlangsung di Polresta Serang Kota.***

Sentimen: negatif (100%)