Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
MenpanRB Ungkap Penyebab Gaji Tenaga Honorer dan PPPK Sering Tidak Turun dan Nominalnya Terkadang Kecil
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah memiliki tekad yang kuat untuk menghapus tenaga honorer yang sudah berlarut-larut menjadi permasalahan di Indonesia.
Penghapusan tenaga honorer ini dilakukan untuk menghindari PHK massal, pembengkakan anggaran dan penurunan pendapatan.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa penghapusan tenaga honorer mengarah pada penataan non ASN yang merupakan proses verifikasi, validasi dan pemgangkatan tenaga honorer sesuai dengan isi dari UU ASN atau UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam rapat bersama Komite I DPD RI beberapa waktu lalu, MenpanRB mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer akan diserahkan kepada daerah.
Daerah akan mengusulkan formasi dan pusat akan melakukan verifikasi.
Baca Juga: Pimpin Yayasan Biruku Indonesia, Bunda Djulaiha Sukmana Berhasil Sabet Penghargaan dari Dinsos Kota Bandung
Dalam hal ini juga, pemerintah daerah disebut boleh mengangkat tenaga honorer dengan syarat melihat kemampuan keuangan atau anggaran daerah.
MenpanRB juga menjelaskan kendala terkait anggaran yang melibatkan tenaga honorer dan PPPK sebelum UU ASN disahkan.
Sebelumnya, banyak sekali pemimpin daerah secara asal memasukan keluarga mereka menjadi tenaga honorer dan PPPK tanpa melihat anggaran.
Beberapa pemimpin daerah juga mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK tanpa melihat formasi.
Pada akhirnya para tenaga honorer tersebut tidak ditempatkan yang berujung pada adanya status namun tak ada formasi dan anggaran untuk membayar gaji.
Banyak juga tenaga honorer atau PPPK yang bekerja secara penuh bagi suatu lembaga, namun anggaran yang ada sangat minim.
Hal tersebut menjadi salah satu penyebab mengapa banyak tenaga honorer yang mengeluhkan gaji yang tak sepadan.
Pengangkatan tenaga honorer secara sewenang-wenang ini memang menjadi larangan keras usai UJ ASN ini disahkan.
Namun MenpanRB kemudian memperbolehkan kepala daerah mengangkat tenaga honorer untuk mencapai visi misi jabatan dengan melihat kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Dapat Hasil Survei Bagus di Jakarta, Akankah Ridwan Kamil Tak Maju Pilgub Jawa Barat 2024?
PP turunan UU ASN yang masih ditunggu-tunggu ini disebut akan ditetapkan pada 31 April.2024 mendatang.
Para tenaga honorer diharapkan untuk bersabar mengingat posisi nya akan terus aman tanpa harus takut akan kehilangan status pekerjaan.***
Sentimen: positif (94.1%)