Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Berapa Honor Jadi Panwaslu atau Pengawas TPS Pemilu 2024? Ada Kenaikan Rp350.000
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan.
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara, dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Melihat ketentuan tersebut, jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dimulai pada 22-23 Januari 2024, mengingat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 2023, pengawas TPS harus melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan Mengawasi tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan Mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara Menerima laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan Menyampaikan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan Desa atau PPL
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, keputusan gaji pengawas TPS Pemilu 2023 adalah sebagai berikut:
Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp1.850.000/bulan dan pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan Rp350.000 menjadi sebesar Rp2.200.000/bulan Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp1.650.000/bulan dan pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan Rp250.000 menjadi sebesar Rp1.900.000/bulan Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000/bulan Gaji untuk seorang pelaksana teknis (PNS) pada Pemilu 2024 adalah Rp900.000/bulan Gaji untuk seorang pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp1.500.000/bulan Gaji untuk seorang Panwaslu di lingkup Desa pada Pemilu 2024 mencapai sebesar Rp1.100.000/bulan Gaji untuk seorang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mencapat sebesar Rp750.000/bulan Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS pada Pemilu 2019 sebesar Rp650.000/bulan dan mengalami kenaikan Rp350.000 menjadi sebesar Rp1.000.000 pada Pemilu 2024.
Bagi Anda yang berminat untuk menjadi petugas TPS pada Pemilu 2024, silahkan menghubungi sekretariat desa dan kelurahan setempat guna mendapatkan formulir dari petugas.***
Sentimen: negatif (93.8%)