Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Inilah Penyebab PNS dan PPPK Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Jangan Sampai Lakukan Pelanggaran Ini!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebagai PNS dan PPPK harus menghindari hal-hal yang dilarang sebagaimana sudah tercantum dalam UU ASN 2023.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk ke dalam profesi ASN.
Selain pegawai swasta, ternyata kedua ASN tersebut bisa diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Lantas, apa penyebab terjadinya pemberhentian secara tidak hormat tersebut?
Hal ini tentunya harus dihindari oleh ASN jika masih ingin berkarir sebagai pegawai negeri di tanah air.
Oleh karena itu, sebagai ASN baik PNS ataupun PPPK harus mematuhi segala peraturan yang ada.
PNS atau PPPK bisa saja dipecat karena telah bersikap atau melakukan suatu tindakan terhadap pelanggaran berat.
Baca Juga: Rumah Sakit Jabar Siaga Covid-19, 10 Persen Kapasitas Ruangan Wajib Jadi Tempat Isolasi
Sedangkan PNS yang diberhentikan secara hormat yaitu karena meninggal dunia, sakit, pensiun, hingga kondisi tertentu yang bisa menghambat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN.
Dasar hukum yang menjadi ketentuan diberhentikannya seorang PNS yaitu termuat dalam UU ASN hingga PP Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk kepada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, hal-hal yang bisa menyebabkan seorang ASN diberhentikan secara tidak hormat yaitu.
• PNS menyelewengkan Pancasila atau UUD 1945
• PNS terlibat tindak pidana
• PNS melakukan pelanggaran disiplin berat
• PNS melakukan tindakan pidana yang berhubungan dengan jabatan
• PNS menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Itulah beberapa penyebab yang bisa membuat ASN yaitu PNS dan PPPK diberhentikan secara tidak hormat.
Oleh karena itu, penting menjaga sikap maupun lisan guna menghindari segala hal-hal yang tidak ingin terjadi.***
Sentimen: negatif (99.9%)