Sentimen
Negatif (100%)
15 Des 2023 : 21.25
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

KontraS: Respons Prabowo Soal Kasus Penghilangan Aktivis 98 Justru Mengafirmasi Dia Terlibat

15 Des 2023 : 21.25 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KontraS: Respons Prabowo Soal Kasus Penghilangan Aktivis 98 Justru Mengafirmasi Dia Terlibat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti cara Prabowo Subianto menjawab pertanyaan Ganjar Pranowo soal kasus penghilangan paksa aktivis 98 dalam Debat Capres 2024. Pasalnya, Capres Nomor Urut 2 itu tidak berani berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk soal penculikan aktivis pada 1998.

Dalam tulisan yang dipublikasikan pada Rabu 13 Desember 2023, KontraS menilai diskursus mengenai penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat menjadi isu panas di tengah debat calon presiden. Utamanya, antara Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto pada sesi tanya jawab di segmen kelima yang sempat menanyakan komitmen Menteri Pertahanan itu dalam penuntasan kasus Penghilangan Aktivis 1997/1998.

Akan tetapi, KontraS menyayangkan sikap Ganjar Pranowo yang hanya membahas mengenai pelanggaraan HAM berat yang telah diakui Jokowi. Padahal, masih banyak kasus pelanggaran HAM berat yang masih belum ditetapkan.

"Sangat disayangkan kasus pelanggaran HAM berat yang disebutkan oleh Capres Nomor 3 (Ganjar Pranowo) hanya menyebutkan 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023 lalu," tutur Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya.

"Padahal terdapat 17 kasus pelanggaran HAM berat yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM," ucanya menambahkan.

Respons Prabowo Mengecewakan

Ganjar Pranowo juga mengajukan pertanyaan yang lebih spesifik, yakni terkait komitmen Prabowo Subianto dalam menjalankan rekomendasi Pansus DPR pada 2009 kepada Presiden untuk membentuk pengadilan HAM. Kemudian menemukan 13 korban penghilangan paksa pada 1997-1998, karena sampai sekarang pihak keluarga masih meminta kejelasan.

Selanjutnya, pemulihan dan kompensasi pada korban pelanggaran HAM berat. Terakhir, meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa termasuk berkaitan dengan pencarian 13 korban penghilangan paksa agar mereka ditemukan sehingga ibu dari para korban yang selama ini menanti kejelasan soal anaknya.

KontraS pun menyayangkan respons Prabowo Subianto mengenai pertanyaan lawannya tersebut. Pasalnya, tidak ada keberanian dari dia untuk berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

"Bahkan, tanggapan Prabowo terkait penuntasan kasus penghilangan aktivis 1997-1998 justru mengafirmasi dirinya diduga terlibat dalam kasus tersebut," kata Dimas Bagus Arya.

"Hal ini dibuktikan dengan adanya dua pola jawaban yang muncul berkaitan dengan pemenuhan jawaban sebelumnya atas keterlibatannya dalam kasus tersebut ke beberapa pihak dan media, serta menyebutkan bahwa beberapa korban penculikan aktivis 1997-1998 yang telah dikembalikan saat ini berada dipihaknya," ujarnya menambahkan.

Menurut KontraS, jawaban tersebut patut disesalkan karena Prabowo Subianto mencampuradukkan hubungan politik personal korban dengan dia.

"Upaya hukum penuntasan pelanggaran HAM berat sama sekali tidak dapat dihubungkan dengan pilihan politik korban, alih-alih menjawab dengan mengemukakan strategi yang akan dilakukan untuk menuntaskan kasus, Capres Nomor 2 justru 'berlindung' di balik dukungan aktivis 98 kepadanya," tutur Dimas Bagus Arya.

'Seluruh Capres Gagal'

Akan tetapi di luar dari pada itu, masing-masing calon dinilai gagal memunculkan gagasan dan strategi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Nihilnya strategi dan metode dari ketiga para calon Presiden terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dalam momentum debat calon Presiden.

"Padahal, gagasan dari segi strategi maupun metode adalah hal yang paling esensial dan mutlak untuk dijadikan diskursus debat guna menguji tanggung jawab dari masing-masing calon Presiden dalam memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat secara komprehensif berkaitan dengan hak atas keadilan, hak atas kebenaran, hak atas pemulihan yang efektif hingga jaminan ketidak berulangan atas kasus pelanggaran HAM berat," ujar Dimas Bagus Arya.***

Sentimen: negatif (100%)