Sentimen
Negatif (98%)
14 Des 2023 : 14.25
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Paspampres

Siti Elina, Penerobos Istana yang Bawa Pistol, Divonis 4 Tahun Penjara

14 Des 2023 : 14.25 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Siti Elina, Penerobos Istana yang Bawa Pistol, Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pelaku percobaan menerobos kawasan Istana Negara, Siti Elina alias Lina binti Nur.

Majelis Hakim menilai, Siti Elina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Elina alias Lina binti Nur dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari situs PN Jakarta Timur, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Densus 88: Siti Elina Melukai Diri dan Berteriak-teriak, Kejiwaannya Akan Diperiksa

Adapun putusan perkara nomor 517/Pid.Sus/2023/PNJKT.TIM ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin Alex Adam Faisal dengan Anggota Majelis Hakim Anggota Riyono dan Br Hakim Anggota Said Husein.

Sebagaimana diketahui, Siti Elina melakukan penerobosan kawasan Istana Negara, Jakarta, pada 25 Oktober 2022. Saat menerobos, ia membawa sebuah senjata api.

Dalam aksinya itu, ia juga menodongkan senjata api berjenis FN ke Paspampres yang berjaga di depan.

Dengan sigap, Paspampres berhasil mengamankan pistol tersebut. Siti kemudian diserahkan ke Polantas yang berada di depan Istana untuk selanjutnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Densus 88: Siti Elina Dipastikan Tak Diperintah Suami untuk Terobos Istana Merdeka

Siti Elina juga diketahui diduga terhubung dengan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).

Densus 88 juga juga telah menggeledah rumah Siti Elina. Dalam penggeledahan, ditemukan empat pistol di rumah wanita tersebut.

Atas perbuatannya, Siti dijerat dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (98.4%)