Sentimen
Negatif (65%)
14 Des 2023 : 01.02
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Rekrut 5,7 Juta Orang, Surat Sehat dan Batas Usia Jadi Syarat Penting Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024

14 Des 2023 : 01.02 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Rekrut 5,7 Juta Orang, Surat Sehat dan Batas Usia Jadi Syarat Penting Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merekrut anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

Diketahui tenaga yang dibutuhkan yaitu mencapai 5.741.172 orang dan akan ditugaskan di 820.162 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada setiap TPS dibutuhkan tenaga KPPS sebanyak tujuh orang, satu menjadi Ketua dan enam lainnya menjadi anggota.

Pendaftaran menjadi anggota KPPS telah dibuka pada tanggal 11 Desember 2023 kemarin.

Namun, syarat utama untuk mendaftar yaitu Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas ataupun Rumah Sakit, serta batas usia maksimal yang harus dipenuhi.

Batas usia yang harus dipenuhi yaitu minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, yang di mana pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga 20 Desember 2023.

Perihal gaji yang didapatkan juga mengalami kenaikan daripada sebelumnya pada Pemilu 2019.

Gaji KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebanyak dua kali lipat yaitu sebesar Rp1,1 juta dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mendapatkan gaji sekitar Rp500 ribu.

Surat Keterangan Kesehatan menjadi syarat utama, seperti yang dikatakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Persadaan Harahap, bahwa hal ini diterapkan agar dapat memastikan petugas KPPS dalam keadaan sehat ketika bertugas.

Baca Juga: Nilai Tunjangan di Luar Gaji PNS Golongan ini Tembus Rp902 Ribu, Alhamdulillah 2024 Semakin Makmur!

Hal ini karena petugas KPPS Pemilu 2019 banyak yang jatuh sakit bahkan meninggal saat bertugas karena dipengaruhi penyakit penyerta atau komorbid.

Dikutip dari berbagai sumber, pada saat Pemilu 2019 data KPU per 20 Mei 2019 menyebutkan bahwa sebanyak 5.669 petugas pemilu menjadi korban.

Dari jumlah tersebut sebanyak 5.096 jatuh sakit dan sebanyak 572 orang meninggal dunia.

Sementara itu, data dari Kementerian Kesehatan per 24 Mei 2019 menyebutkan bahwa 11.989 orang yang terdiri dari 11.526 orang jatuh sakit dan 463 orang meninggal.

Oleh karena itu, surat kesehatan menjadi syarat utama jika mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024.

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu mulai dari tanggal 25 Januari 2024 sampai 23 Februari 2024.

Demikian informasi mengenai syarat utama menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 dan batas usia calon pendaftar.***

Sentimen: negatif (65.3%)