Sentimen
Positif (99%)
13 Des 2023 : 18.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: HAM, korupsi

Bisakah Warga Menuntut 'Janji Manis' Cawapres Jika Tidak Terealisasi saat Menjabat?

13 Des 2023 : 18.01 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bisakah Warga Menuntut 'Janji Manis' Cawapres Jika Tidak Terealisasi saat Menjabat?

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelenggarakan Debat Calon Presiden (Capres) 2024 yang menjadi rangkaian kampanye Pemilu 2024 pada 12 Desember 2023 lalu. Tema pada debat tersebut membahas mengenai pemerintahan, hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Pada Debat Pertama Calon Presiden 2024 ini, tiga kandidat pun saling menebar visi misi dan janji manis yang akan dilakukan jika berhasil berkuasa di Indonesia jika terpilih nanti. Hal ini tentu untuk menarik suara pada pemilihan 14 Februari 2024 mendatang.

Janji Manis Capres

Seperti yang diungkapkan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang mengaku ingin menegakan keadilan dalam memberantas korupsi, ia bahkan akan merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memperkuat KPK dalam menangkap koruptor.

Tak hanya itu Anies juga akan mempersiapkan program 'Hotline Paris' yang menyediakan pengacara gratis untuk melindungi warga negara dan memperkuat toleransi dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Menurut Anies setiap pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan. Karena apabila dibiarkan, maka akan menular dan dianggap sesuatu yang benar.

Sedangkan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengaku akan memperbaiki apa yang harus diperbaiki, dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Bahkan Prabowo mengaku akan mempertaruhkan nyawanya untuk melindungi dan membela demokrasi, hukum, dan HAM.

Dan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menjabarkan tiga gagasan salah satunya untuk membangun fasilitas kesehatan. Ia ingin satu desa memiliki satu puskesmas yang merata di Indonesia.

Tak hanya itu, Ganjar juga menjanjikan intensif bagi guru, termasuk guru agama. Hal ini agar para guru semakin giat mengajarkan budi pekerti luhur dengan moderasi agama. Ia juga akan pemerataan akses pendidikan dengan memberikan internet gratis bagi siswa.

Janji-janji manis lain para Capres pun akan diungkapkan dalam debat Capres selanjutnya yang akan diselenggarakan oleh KPU sebagai rangkaian acara Pemilu 2024.

Akan tetapi, bisakah masyarakat menuntut dan memberi sanksi berdasarkan hukum jika janji manis tersebut tidak terealisasi ketika berkuasa?

Kampanye

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada masa Pemilu, Capres akan dipilih untuk memimpin Indonesia selama lima tahun mendatang. Untuk mendapatkan hati masyarakat, para Capres pun melakukan kampanye pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:

pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan

kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi kampanye pun meliputi

a. visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,

b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan

c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Jika Tak Terealisasi

Bisakah menuntut Capres yang ingkar janji dan tidak merealisasikannya?

Merujuk pada UU Pemilu di atas, para Capres ingin meyakinkan masyarakat untuk memilihnya berdasarkan visi, misi, dan program yang diberikan. Jika program yang diberikan saat kampanye tidak direalisasikan saat menjabat, belum ada aturan yang mengatur hal tersebut dapat digugat.

Pasalnya mereka hanya menyampaikan visi, misi, dan program sesuai dengan urutan masa kampanye dan menarik perhatian masyarakat.***

Sentimen: positif (99.9%)