Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Dua Warga Asing Divonis 1 Tahun Penjara di PN Cianjur, Tenryata Ini Penyebabnya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

CIANJUR, AYOBANDUNG — Dua warga negara Nigeria berinisial UGG dan CKC divonis 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa 12 Desember 2023.
Kedua WNA ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki lagi izin tinggal yang berlaku.
Putusan hakim lebih rendah dari Jaksa Penuntut dengan tuntutan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Wijay Kumar, menuturkan bahwa keputusan tersebut meyakinkan hakim bahwa kedua WNA tersebut bersalah.
“Putusan bersalah dari majelis hakim menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian dalam hal penegakkan hukum,” tegas Wijay Kumar pada wartawan.
Baca Juga: Viral Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Dilaksanakan Secara Siri, Begini Pengakuan Orangtua Mempelai Wanita
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengamankan dua WNA asal Negara yang berada di kawasan benua Afrika itu terjadi pada tanggal 11 Juli Tahun 2023.
Usai mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Cipanas bahwa ada satu orang WNA yang meninggal dunia.
Sesampainya di RSUD Cimacan, tak sengaja malah menemukan dua WNA lainnya. Saat diperiksa, ternyata dokumen keduanya bermasalah, di mana keduanya ini sudah tidak memiliki lagi izin tinggal.
"Saat ditemukan, paspornya sudah habis masa berlakunya, bahkan sudah melampaui masa berlaku yang sudah diberikan," tandasnya.
Sentimen: negatif (99%)