Tenaga Honorer Masa Kerja 5 Tahun Wajib Diangkat Jadi PPPK 2024? DPR dan MenPAN RB Pastikan Gaji Aman
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah diresmikannya UU Nomor 20 tahun 2023, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024 pun semakin pasti.
Saat ini MenPAN RB dan pemerintah termasuk DPR RI tengah menyelesaikan sistem dalam proses pengangkatan tenaga honorer ini.
Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini, nantinya akan dilihat dari hasil kinerja masing-masing non-ASN yang telah diverifikasi dan divalidasi datanya di BKN.
Kabarnya, penataan non-ASN ini akan memprioritaskan bagi mereka yang telah bekerja dengan masa kerja 5 tahun secara terus menerus.
Jadi untuk non-ASN yang memilki masa kerja 5 tahun lebih, maka akan jadi prioritas diangkat langsung menjadi PPPK 2024.
Menjadi PPPK di tahun depan tentu jadi impian semua honorer saat ini.
Maka itu, komisi II DPR RI pun sangat menekankan dan mendorong pemerintah melalui MenPAN RB untuk segera menyelesaikan penataan non-ASN ini.
Supaya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bisa dimulai sebelum tahun baru tiba.
Baca Juga: 3 Tunjangan di Luar Gaji PNS, Nominalnya Luar Biasa, Khusus PNS Golongan ini dapat Paling Cuan!
Dengan diangkatnya non-ASN menjadi pegawai dengan kontrak kerja ini, gaji, tunjangan atau bonus pun tampaknya akan mengikuti alami kenaikan.
PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 pun kini tengah dirancang dan dimatangkan, sehingga semua
Aturan terkait gaji, tunjangan, penataan honorer serta pensiunan ada disana.
Dari data tenaga honorer di Indonesia, ternyata lebih banyak non-ASN di instansi pemerintah daerah dibanding pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Maka itu, PHK massal pun dibatalkan, penghapusan status honorer pun dibatalkan, semua berkat UU ASN 2023 terbaru.
Karena apabila tenaga honorer resmi dihapus dan di PHK, otomatis pengangguran dan masalah lain menimpa.
Jadi berdasarkan rencana, tenaga honorer yang telah berturut-turut bekerja hingga 5 tahun tanpa putus, maka tenaga honorer tersebut wajib diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi II DPR dan Menteri PAN-RB menekankan bahwa, untuk gaji tenaga honorer di 2024 nanti tidak akan ada pemotongan atau pengurangan.
Dengan begitu, para tenaga honorer diharapkan bersabar, semoga semua penataan non-ASN, PP turunan UU nomor 20 tahun 2023 semua selesai secepatnya sebelum 2024.
Gimana, apakah kamu para tenaga honorer siap diangkat menjadi PPPK 2024 dan sudah bekerja 5 tahun berturut-turut?
Demikian informasi terkait rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (100%)