Sentimen
Positif (88%)
11 Des 2023 : 17.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Pernikahan Sesama Jenis Viral di Cianjur, Ternyata Begini Asal Mulanya

11 Des 2023 : 17.39 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pernikahan Sesama Jenis Viral di Cianjur, Ternyata Begini Asal Mulanya

AYOBANDUNG.COM - Kabar tentang pernikahan pasangan sesama jenis di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, telah mencuat dan menjadi sorotan media sosial.

Kejadian ini mengundang perhatian setelah pihak keluarga dari mempelai perempuan mengungkap penyamaran mempelai laki-laki yang sebenarnya juga seorang perempuan.

Pernikahan mereka terjadi beberapa hari setelah upacara pernikahan secara siri di Desa Pakuon pada 28 November 2023.

Pasangan ini, CH (23 tahun) dan AD (25 tahun), terungkap bahwa AD yang dianggap sebagai mempelai laki-laki, sebenarnya juga seorang perempuan.

Baca Juga: Takluk dari Persik, Persib Sudahi Unbeaten 14 Laga

Mereka memulai hubungan melalui media sosial, di mana AD menyamar sebagai seorang laki-laki saat berkenalan dengan CH.

Lama-kelamaan, dengan berbohong, AD melamar CH.

Namun, beberapa hari setelah pernikahan, kecurigaan muncul dari keluarga terhadap AD.

Camat Sukaresmi, Latip Ridwan, mengungkapkan bahwa identitas sebenarnya AD tidak pernah terungkap selama beberapa hari setelah pernikahan.

Bahkan, AD tidak pernah menunjukkan identitas atau tanda pengenal yang jelas.

Penelusuran dari pihak kecamatan menemukan bahwa pasangan tersebut telah menjalin hubungan selama dua tahun.

Baca Juga: Kementerian PANRB Tampung Aspirasi Tenaga Honorer dan Siap Beri 2 Jaminan Ini, Apa Saja?

Saat berkenalan, AD mengaku sebagai laki-laki yang merantau dari Kalimantan ke Cianjur.

Mereka memutuskan untuk menikah dengan berbohong kepada keluarga CH tentang identitas sebenarnya AD.

Pemerintah setempat, setelah mengetahui kasus ini, melakukan pembinaan terhadap AD agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Meskipun demikian, informasi terkait utang AD atas pinjaman uang sebesar Rp 50 juta untuk pernikahan tersebut masih menjadi perhatian.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah, menjelaskan bahwa pasangan tersebut awalnya mencoba mengurus pernikahan secara resmi di KUA, namun ditolak karena identitas salah satu pasangan tidak jelas.

Mereka kemudian mengajukan pernikahan siri, namun KUA hanya memberikan pembinaan tentang risiko dari pernikahan semacam itu.

Baca Juga: PPPK Segera Dapat Jaminan Pensiunan, Batas Usia Pensiun Jabatan Ini Bisa Sampai 60 Tahun Menurut UU ASN 2023

Kendati demikian, pernikahan siri mereka tetap terjadi tanpa sepengetahuan KUA.

Hal ini menjadi fokus perhatian terkait tindakan preventif ke depan, di mana KUA berencana untuk lebih mengedukasi masyarakat untuk dapat mendeteksi identitas calon mempelai sejak awal.

Kasus ini menggugah kesadaran akan pentingnya mendeteksi identitas dengan lebih baik sebelum menikah.

Pendidikan dan pemahaman yang lebih baik terhadap proses pernikahan diharapkan bisa mencegah kejadian serupa di masa depan.

Upaya preventif dan edukasi akan menjadi kunci dalam mencegah pernikahan semacam ini serta menekankan pentingnya kejujuran dalam hubungan.***

Sentimen: positif (88.9%)