Sentimen
Positif (66%)
11 Des 2023 : 16.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Minat Jadi KPPS Pemilu 2024? Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi Calon Anggota, Jangan Sampai Ketinggalan!

11 Des 2023 : 16.21 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Minat Jadi KPPS Pemilu 2024? Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi Calon Anggota, Jangan Sampai Ketinggalan!

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Hari ini rencananya pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan mulai dibuka.

Pemilu 2024 membutuhkan KPPS dan setiap TPS sebanyak 7 orang yang terdiri dari 1 Ketua, dan 6 anggota.

KPPS Pemilu 2024 ini dipilih dari masyarakat yang bermukim di sekitar TPS.

Walaupun dipilih langsung dari masyarakat sekitar, calon KPPS Pemilu 2024 ini harus menjalani seleksi yang tidak mudah, yaitu:

1. Pengumuman pendaftaran: 11-15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap: 23-28 Desember 2023
6. Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.

Baca Juga: Pernikahan Sesama Jenis Viral di Cianjur, Ternyata Begini Asal Mulanya

Namun, sebelum melaksanakan rangkaian seleksi di atas, calon KPPS diharuskan memenuhi syarat dokumen di bawah ini.

1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Mengisi Surat Pernyataan
3. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit;
4. Fotocopy E-KTP
5. Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir.

Demikian syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pendaftar.***

Sentimen: positif (66.7%)