Sentimen
Negatif (100%)
11 Des 2023 : 06.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: covid-19

Begini Alasan e-KTP Diganti IKD, Makin Canggih dan Praktis, Simak Cara Pembuatannya Hanya Lewat Handphone

11 Des 2023 : 06.20 Views 12

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Begini Alasan e-KTP Diganti IKD, Makin Canggih dan Praktis, Simak Cara Pembuatannya Hanya Lewat Handphone

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut alasan e-KTP akan digantikan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Seiring berjalannya waktu perkembangan zaman teknologi semakin canggih dan praktis.

Karena saat ini semua serba digital hanya dengan satu klik menggunakan Handphone maka semua permasalahan bisa teratasi.

Saat ini Kominfo akan membuat kartu identitas menjadi digital sehingga tidak akan ada lagi bentuk fisik yang memenuhi isi dompet.

Baca Juga: Minyak Goreng MinyaKita Apakah Pro Israel? Simak Faktanya di Sini!

Lantas, apa alasan yang membuat e-KTP harus digantikan menjadi IKD?

Hal ini tentunya menjadi sebuah pertanyaan yang muncul dibenak warga Indonesia.

Dikutip dari beberapa sumber, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwasanya IKD secara sederhana berbentuk KTP, namun kepemilikannya berada di dalam Handphone.

Dengan adanya IKD, penduduk akan lebih mudah dalam hal pembuatan, serta identitas digital prosesnya akan lebih cepat, murah, hemat, dan efisien.

Maka dari itu ada empat alasan yang membuat e-KTP harus digantikan menjadi IKD yaitu.

1. Menghemat biaya dalam pembuatan kartu.

2. Dapat mencegah dari pemalsuan dan penyalahgunaan data kependudukan.

Baca Juga: Daftar Estimasi Gaji PNS 2024 per Golongan I, II, III dan IV, Naik Berapa Juta Perbulan? Para ASN Auto Girang

3. Proses pembuatan akan lebih cepat dan praktis.

4. Identitas tidak perlu disimpan di dompet karena hanya cukup disimpan di dalam ponsel saja.

Selain keempat alasan tersebut, IKD juga memiliki fitur keunggulan berupa file e-KTP dan Kartu Keluarga secara digital.

Kemudian fitur lainnya yaitu seperti sertifikat Covid-19, NPWP, BPJS, hingga daftar Pemilu 2024.

Maka dari itu, segera lakukan pembuatan IKD hanya lewat Aplikasi di Handphone dengan langkah-langkah di bawah ini.

1. Unduh aplikasi IKD terlebih dahulu di Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (bagi pengguna IOS).

2. Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi IKD dan klik "daftar".

Baca Juga: Pendaftaran Mulai 11 Desember 2023, Cek Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 Mudah dan Cepat, Ada Syarat Jadi Anggota!

3. Kemudian lakukan pengisian NIK, Email, dan Nomor Telepon, lalu klik "verifikasi data".

4. Lalu pilih tombol pengambilan foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.

5. Setelah itu, pilih Scan QR Code yang sudah didapatkan Disdukcapil daerah masing-masing.

6. Jika pendaftaran sudah berhasil, silahkan untuk mengecek Email dan dapatkan kode aktivasi yang dikirim dari email "SIAK Terpusat Identitas Digital".

7. Kemudian masukkan kode aktivasi (6 digit) dan captcha yang telah didapatkan untuk aktivasi IKD.

8. Setelah itu klik tombol "Aktifkan", lalu klik tombol "Ya" dan "Tutup".

Baca Juga: Miris! Sudah Diberikan Secara Gratis, Pengungsi Rohingya Malah Rusak Rusun di Sidoarjo Gara-gara Sempat Mati Listrik

9. Setelah itu masuk ke aplikasi "IKD" lalu klik "Cek Status", dan lanjut klik "Masuk".

10. Maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (kode aktivasi 6 digit yang dikirim lewat email).

11. Nah, setelah itu aktivasi telah selesai dan KTP sudah bisa diakses hanya dengan lewat ponsel saja.

Demikian informasi mengenai e-KTP yang harus segera diganti menjadi IKD dengan mudah dan praktis bisa diakses hanya lewat Handphone saja.***

Sentimen: negatif (100%)