Sentimen
Positif (57%)
11 Des 2023 : 02.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan JMO Secara Online, Pencairan Maksimal 1 Hari Kerja

11 Des 2023 : 02.13 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan JMO Secara Online, Pencairan Maksimal 1 Hari Kerja

AYOBANDUNG -- Bagi kamu pemegang BPJS Ketenagkerjaan, begini cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan JMO secara online. Pencairan ke rekening paling maksimal 1 hari kerja.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fungsi untuk memberi jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia. Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan JMO dapat dilakukan 10 persen dan 30 persen.

Adapun informasi di bawah ini akan membahas secara lengkap cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan JMO secara online, dan pencairan ke rekening maksimal 1 hari kerja.

Baca Juga: Pekerja Harus Tahu! Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Jika Terkena PHK Lewat SIAPkerja

Beberapa persyaratan harus dilengkapi oleh peserta BPJS Ketenagkerjaan yang hendak mencairkan jaminan tersebut, masa kepesertaaan minimal harus selama 10 tahun untuk bisa dicairkan.

Syarat lain untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan antara lain tentu harus memiliki kartu peserta BPJamsostek, E-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja/pengalaman kerja/perjanjian kerja atau penetapan pengadilan hubungan industrial, dan NPWP.

Sebelum memasuki usia 56 tahun, BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan 10 persen untuk persiapan dana pensiun, dan 30 persen untuk uang perumahan.

Baca Juga: Petugas KPPS di Kabupaten Bandung Mendapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab

Terdapat berbagai cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) secara online lewat ponsel.

Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan JMO secara online ini peserta harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi JMO di playstore.

Sebelum mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan JMO, peserta harus melakukan klaim terlebih dahulu terhadap jaminan yang akan diterima.

Baca Juga: PHK 2023, Ini Hak-hak yang Harus Diperoleh Karyawan di Undang-Undang Ketenagakerjaan

Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara melakukan klaim untuk cairkan BPJS Ketenagakerjaan JMO secara online dan mudah.

1. Buka aplikasi JMO di ponsel, dan pilih menu yang bertuliskan Jaminan Hari Tua.

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT (pengajuan klaim JHT).

3. Jika sudah memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, setelah itu klik selanjutnya.

4. Pilih salah satu Sebab Klaim, antara lain mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja, setelah itu klik selanjutnya.

Baca Juga: Syarat Klaim dan 3 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Bagi Pekerja ter-PHK

5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data peserta sudah benar, maka silahkan pilih sudah.

6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan keetentuan :

-Seluruh wajah terlihat jelas dan menghadap kamera.
-Pastikan posisi wajah sejajar kamera.
-Pastikan pencahayaan cukup.
-Pastikan mata kanan dan kiri terbuka lebar.
-Pastikan latar belakang berwarna polos.
-Pastikan diam saat pengambilan gambar.
-Non aktifkan filter kamera.
-Tidak menggunakan kacamata, masker dan topi.
-Hindari tempat gelap.

Baca Juga: Fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Bunga Lebih Murah dari Bank Umum, Inilah Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudia klik selanjutnya.

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldoyang akan dibayarkan, kemudia klik selanjutnya.

9. Lakukan pengecekan ulang seluruh data untuk memastikan bahwa data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika sudah, klik konfirmasi.

Baca Juga: Rincian Gaji PKD Pemilu 2024, Ada Kenaikan dan Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

10. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses, untuk melihat proses klaim berhasil bisa lewat menu Tracking Klaim.

Itulah informasi mengenai cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan JMO secara online, dan proses pencairkan berlangsung selama 1 hari kerja.***

Sentimen: positif (57.1%)