Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Cirebon
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Strategi Anies Berantas Korupsi: Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Anies Baswedan kembali mengungkap gagasannya terkait upaya pemberantasan korupsi jika terpilih menjadi Presiden RI ke-8 lewat Pemilu 2024.
Anies ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR sebagai upaya menekan angka korupsi di tanah air.
"Rampas seluruh asetnya. Yang diinginkan koruptor itu apa? Hedonis, itu yang diinginkan. Hidup berlebih, konsumtif, begitu dimiskinkan hilang semua," kata Anies saat berkampanye di hadapan ribuan relawan di Cirebon.
Menurut Anies, jika koruptor hanya diberi hukuman dengan masa tahanan yang panjang, tetapi uangnya tetap menjadi miliknya, maka tidak akan menimbulkan efek jera. Bibit-bibit koruptor lain pun tak akan takut untuk melancarkan aksinya di masa mendatang.
Kata Anies, akan berbeda ceritanya jika koruptor dimiskinkan, maka konsekuensinya akan sangat berat.
"Karena itulah kami yakin dengan dituntaskannya Undang-Undang Perampasan Aset, itu akan bisa menjadi salah satu obat ampuh dalam menghadapi korupsi karena keserakahan pelakunya," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana. Dalam pasal 2 RUU tersebut dijelaskan bahwa perampasan aset berdasarkan UU itu tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Anies Janji Kuatkan KPK
Upaya lain dalam memberantas korupsi juga pernah diungkap Anies Baswedan saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III MUI. Dia berjanji KPK akan diisi oleh orang-orang berintegritas, jika dia memenangi Pilpres 2024.
"Institusi ini nantinya akan diisi orang-orang berintegritas, dan mereka harus dijaga dengan kode etik," kata Anies di Jakarta, Sabtu, 2 Desember 2023.
Anies juga berkomitmen untuk memperkuat lembaga antirasuah itu, dengan mengembalikan orang-orang berintegritas yang tersingkir karena tidak lolos saat seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 2021 lalu.
"Orang-orang berani ini harus dikembalikan lagi," kata Anies.
Anies pun membeberkan dua faktor yang membuat korupsi tumbuh subur di Indonesia. Faktor pertama kebutuhan dan faktor kedua keserakahan.
Untuk memberantas tindak pidana korupsi karena keserakahan, maka perlu ada hukuman yang dapat memberikan efek jera yakni dimiskinkan.
"Yang karena keserakahan diancam dengan hukuman yang menjerakan, yaitu dengan dimiskinkan, sedangkan institusi yang menanganinya harus ditinggikan standar kode etiknya," ujar Anies.***
Sentimen: negatif (100%)