Sentimen
Positif (100%)
11 Des 2023 : 01.12
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: kecelakaan

Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya!

11 Des 2023 : 01.12 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Apakah PNS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya!

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan?

Selama ini diketahui PNS mendapatkan beragam jaminan dan tunjangan.

Seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun dari PT Taspen dan juga jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan JMO Secara Online, Pencairan Maksimal 1 Hari Kerja

Ternyata, selain mendapatkan jaminan tersebut, PNS juga berhak mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang baru disahkan pada bulan Oktober 2023 lalu, ASN termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan jaminan sosial.

Diantara jaminan sosial tersebut adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pensiun hingga jaminan hari tua (JHT).

Baca Juga: Aturan Cuti Tahunan PNS Hanya Berlaku untuk Kriteria Ini, Butuh Jeda Kerja? Yuk Cek Ketentuannya di Sini

Bahkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun dari dari Deputi Komunikasi telah mengatakan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah siap untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja termasuk ASN (PNS dan PPPK).

Sementara itu peraturan lebih rinci terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk ASN ini nantinya akan dibahas dalam PP turunan dari UU ASN Nomor 23 Tahun 2023 yang masih dalam proses perancangan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 4 golongan.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji 12 Persen Bikin Pensiunan PNS 2024 Makin Sejahtera, Segini Prediksi Per Golongan I-IV

Diantaranya peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, dan peserta sektor jasa konstruksi.

Meskipun saat ini dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan belum tercantum PNS sebagai penerima manfaat, akan tetapi jJaminan Sosial yang diatur dalam UU ASN Nomor 23 Tahun 2023 itu sama dengan layanan penerima upah.

Hal ini dikarenakan Jaminan pensiun dan JHT untuk PNS mencakup jaminan pensiun dan JHT yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Selain itu dalam Pasal 22 Ayat 4 UU ASN Tahun 2023 juga tercantum bahwa pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Begitu pula dengan regulasi terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS memang sedang digodok dalam PP turunan UU ASN Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: Rencana Gaji Pensiunan PNS 2024 per Golongan dari PT Taspen Jadi Segini, Naik Hingga Rp531 Ribu! Bikin Ngiler

Sehingga, dengan adanya rencana dari ketentuan tersebut, PNS memang berhak mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.***

Sentimen: positif (100%)