Sentimen
Negatif (96%)
10 Des 2023 : 22.38

Cara Cek Status Anggota Parpol Menggunakan NIK, Laporkan Jika Dicatut Tanpa Izin

10 Des 2023 : 22.38 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Cara Cek Status Anggota Parpol Menggunakan NIK, Laporkan Jika Dicatut Tanpa Izin

PIKIRAN RAKYAT - Banyak masyarakat mengeluh karena nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)mereka dicatut sebagai anggota partai politik (Parpol) tanpa izin. Keluhan tersebut ramai disampaikan melalui media sosial X.

Dalam beberapa unggahan, netizen menyebut bahwa nama orangtuanya terdaftar menjadi salah satu anggota partai tanpa ada izin sebelumnya.

Terkait ramainya pencatutan NIK sebagai anggota partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar masyarakat melakukan pemeriksaan NIK masing-masing untuk memastikan apakah data diri mereka disalahgunakan atau tidak.

Cara Pemeriksaan NIK Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik

Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara online melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah NIK terdaftar sebagai anggota partai politik pada Pemilu 2024 atau tidak:

Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/ Pilih "Cek Anggota dan Pengurus Parpol" Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Beri tanda centang pada kolom "I'm not robot" Klik "Cari"

Jika NIK tidak terdaftar, akan muncul notifikasi 'NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPIL'.

Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai anggota partai politik, akan muncul notifikasi berupa identitas NIK dan Partai Politik.

Laporkan Jika NIK Dicatut Tanpa Izin

Masyarakat dapat meminta penghapusan data pribadi mereka dari database keanggotaan partai politik. Nantinya, partai terkait akan menghapus data yang bersangkutan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Laporan tertulis dapat dilampiri dengan dokumen-dokumen berikut:

Identitas kependudukan pelapor yang jelas Bukti yang mendasari atau memperkuat laporan Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang akan dilaporkan

Selain membuat laporan, masyarakat juga dapat melaporkan tindakan pencatutan nama sebagai anggota partai tanpa izin secara online. Berikut caranya:

Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol Pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik" Pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik," klik "Cek Anggota Parpol" Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm Not a Robot" Klik "Cari"

Pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.***

Sentimen: negatif (96.6%)