Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2023 : 23.47
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW

Kasus: KKN, nepotisme, korupsi, kecelakaan

Tokoh Terkait
Hatta Rajasa

Hatta Rajasa

Kenapa Rasyid Rajasa Tak Dipenjara di Kasus BMW Maut? Menguak Alasan dan Isu KKN di Baliknya

9 Des 2023 : 23.47 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kenapa Rasyid Rajasa Tak Dipenjara di Kasus BMW Maut? Menguak Alasan dan Isu KKN di Baliknya

PIKIRAN RAKYAT - Permasalahan yang pernah menimpa Rasyid Rajasa kembali diulik setelah putra Hatta Rajasa itu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Salah satu yang paling melekat di benak publik adalah kasus 'BMW Maut'.

Sudah 10 tahun berlalu, tepatnya 2013 lalu, Rasyid Rajasa pernah didakwa karena menyebabkan kecelakaan hingga dua korban meninggal dunia. Namun, dia tidak pernah dipenjara atas apa yang dilakukannya itu.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp12 juta dengan masa percobaan enam bulan untuk Rasyid Rajasa yang kala itu berusia 22 tahun.

"Mengadili dan menyatakan Muhamad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,' tutur Ketua Majelis Hakim Suharjono kala itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama lima bulan dan denda Rp12 juta rupiah yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman kurungan selama enam bulan," ucapnya menambahkan.

Akan tetapi, meski divonis lima bulan penjara, Rasyid Rajasa tidak dipenjara. Dia baru akan dipenjara, jika melakukan kembali tindak pidana.

"Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dalam tenggang waktu percobaan selama enam bulan belum berakhir berdasarkan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana kembali dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana," kata Suharjono.

Sebelumnya, Rasyid Rajasa dituntut hukuman denda Rp12 juta subsider kurungan 6 bulan. Jeep BMW X5 B 272 HR warna hitam yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan satu mobil lain pada 1 Januari 2013 dan mengakibatkan dua orang penumpang mobil tersebut meninggal dunia.

Dia dikenakan dakwaan primer pasal 310 ayat 4 subsider ayat 3 UU RI no 22 tahun 2009 mengenai kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dakwaan kedua pasal 310 ayat 2 UU RI no 22 tahun 2009 mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Persidangan Rasyid mendapat perhatian setelah dia diputuskan untuk tidak menjalani penahanan selama persidangan berlangsung.

Alasan Rasyid Rajasa Tak Ditahan

Majelis hakim menerapkan pasal 14 huruf a KUHP tentang Pidana Bersyarat terhadap Rasyid Rajasa. Hal itu bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama.

Suharjono mengatakan, telah terwujud prinsip teori hukum restoratif justice dalam putusan hakim. Sehingga, setimpal dengan perbuatan Rasyid Rajasa.

Menurutnya, dalam putusannya terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak patut dicontoh oleh para pengendara kendaraan bermotor.

"Terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda, dan keluarga bertanggungjawab," kata Suharjono mengenai hal yang meringankan.

Majelis hakim dalam putusannya merujuk pada teori restoratif justice yang menyebutkan adanya unsur pertanggungjawaban terdakwa dan keluarga kepada korban. Hal itu dinilai telah terpenuhi dalam kasus tersebut, yaitu adanya unsur rekonsiliasi, restitusi, dan restorasi.

"Yaitu adanya pengakuan sebagai konflik, terdakwa bertangugngjawab. Tindakan terdakwa dan keluarga kepada korban sebagai wujud dari pertanggungjawaban dan kewajiban masa depan," tutur Suharjono.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Rajasa dengan penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara serta denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara.

Isu KKN Merebak

Vonis yang dijatuhkan terhadap Rasyid Rajasa pun menuai berbagai tanggapan. Tidak sedikit yang menganggap 'bebasnya' Rasyid Rajasa merupakan 'permainan'. Apalagi sang ayah, Hatta Rajasa, pada saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Beberapa masyarakat yang manaruh perhatian pada kasus ini ternyata memiliki pendapat yang berbeda. Mereka merasa, vonis yang dijatuhkan kepada Rasyid Rajasa terlalu ringan jika dibandingkan dengan kasus serupa.

"Menurut saya sih ada yang ganjil. Beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman lebih dari itu," ujar seorang karyawan swasta, Randy Hariman pada Kamis 28 Maret 2013.

Dia berpendapat bahwa proses penanganan kasus yang menimpa anak menteri ini terkesan 'sederhana' dan tampak 'sepele'. "Enam bulan pun mungkin akan dipotong masa penahanan, sehingga tidak genap enam bulan. Ini ajaib, hukum yang aneh," ucap Randy Hariman.

Pendapat serupa dilontarkan oleh Vinia Amelie, seorang mahasiswi fakultas hukum di satu universitas swasta di Jakarta. Dia berpendapat bahwa sejak kasus ini terungkap, seperti ada yang berusaha untuk meredamnya.

"Dari awal memang sudah aneh. Makanya ketika divonis hanya enam bulan masa percobaan, saya nggak heran. No wonder laah, ada yang melindungi pastinya," katanya.

Vinia Amelie menyatakan, pendapatnya tersebut berdasarkan proses penanganan kasus yang menurutnya ditutup-tutupi. "Bila memang mau adil, lantas kenapa pelaku sempat disembunyikan, kenapa pula rumah sakit tempat dia dirawat harus dirahasiakan," tuturnya.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suharjono menegaskan tidak ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait vonis terhadap Rasyid Rajasa.

"Saya tegaskan tidak ada unsur KKN dalam vonis yang akan dibacakan," ucapnya.

Suharjono mengatakan bahwa tidak ada intervensi, maupun unsur suap atau sejenisnya kepada hakim terkait kasus yang melibatkan Rasyid Rajasa. "Majelis hakim menjatuhakan putusan tanpa intervensi apa pun, tanpa uang atau apa pun," ujarnya.

Pada saat sidang, Suharjono pun sempat bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum dan terdakwa, apakah ada praktik KKN yang dilakukan majelis hakim atau panitera. Penasihat hukum, JPU, dan terdakwa menjawab tidak ada pihak majelis hakim atau penitera yang melakukan hal tersebut.***

Sentimen: negatif (100%)