Sentimen
Positif (99%)
9 Des 2023 : 13.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

4 Bonus Tahun Baru 2024 Menanti PNS, Segini Besarannya bagi Setiap Golongan

9 Des 2023 : 13.25 Views 13

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

4 Bonus Tahun Baru 2024 Menanti PNS, Segini Besarannya bagi Setiap Golongan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PNS makin senyum lebar, karena sederet bonus tahun baru 2024 telah menanti bagi golongan I hingga IV.

Selain kenaikan gaji sebesar 8 persen, PNS juga akan mendapatkan empat bonus di tahun 2024 mendatang.

Hal ini tentunya merupakan kabar yang menggembirakan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena disamping itu, kabarnya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan telah meresmikan bonus tahun baru 2024.

Bonus ini diberikan kepada PNS sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi para pegawai.

Dengan hal ini, diharapkan PNS bisa memiliki kinerja yang lebih baik lagi kedepannya.

Bonus tahun baru 2024 telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Warga Indonesia Mayoritas Menolak, Ma’Ruf Amin Malah Cari Penampungan Pengungsi Rohingya di Pulau Ini

Mengenai aturan tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada April 2023.

Adapun keempat deretan bonus bagi PNS yaitu sesuai golongan masing-masing, diantaranya.

1. Bonus Uang Lembur

- Golongan I :
Rp18.000 per jam

• Golongan II :
Rp24.000 per jam

• Golongan III :
Rp30.000 per jam

• Golongan IV :
Rp36.000 per jam

2. Bonus Uang Makan Lembur

- Golongan I dan II :
Rp35.000 per hari

- Golongan III :
Rp37.000 per hari

- Golongan IV :
Rp41.000 per hari

3. Tunjangan Daya Tahan Tubuh

Bonus ini diberikan sesuai dengan provinsinya masing-masing.

Provinsi dengan nominal terendah yaitu Rp18.000 per hari dan provinsi dengan nominal tertinggi yaitu Rp25.000 per hari.

Baca Juga: Jokowi Beri Kado Manis untuk Pensiunan PNS, Gaji Naik 12 Persen dan 4 Tunjangan Ikut Naik

4. Tunjangan Pulsa

Bagi PNS dengan jabatan eselon I dan II/setara mendapatkan nominal pulsa sebesar Rp400.000.

Sedangkan bagi PNS dengan jabatan eselon III/setara kebawah mendapatkan tunjangan pulsa sebesar Rp200.000.

Itulah keempat bonus tahun baru 2024 yang tercantum dalam PMK Nomor 49 2023 yang sudah diresmikan oleh Sri Mulyani.

Demikian informasi mengenai bonus tahun baru 2024 yang akan didapatkan oleh PNS.

Sentimen: positif (99.9%)