Sentimen
Positif (100%)
9 Des 2023 : 12.25
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Rencana 3 Tunjangan PNS Tahun 2024 dari Sri Mulyani Ini Ternyata Cuma untuk ASN yang Melakukan Ini Saja, Tertarik?

9 Des 2023 : 12.25 Views 11

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Rencana 3 Tunjangan PNS Tahun 2024 dari Sri Mulyani Ini Ternyata Cuma untuk ASN yang Melakukan Ini Saja, Tertarik?

 
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ternyata, 3 tunjangan untuk PNS tahun 2024 dari Sri Mulyani ini tak bisa diberikan ke semua ASN di masing-masing golongan.

Jadi ketiga tunjangan PNS yang di luar kenaikan gaji 8 persen ini tak bisa diberikan ke sembarang pegawai saja.

Maka itu, penting sekali untuk semua PNS dari setiap golongan I, II, III dan IV mengetahui ditujukan kepada siapa saja bonus atau insentif ini.

Tunjangan ini bisa dikatakan sebagai bonus atau insentif karena, merupakan biaya tambahan yang dibayarkan di luar gaji dan diluar jam kerja.

Dengan begitu, pemerintah sudah terlihat sangat memperhatikan para ASN terutama PNS dan PPPK di tahun 2024.

Sehingga sangat diharapkan semua pegawai negeri dari masing-masing golongan bisa menunjukan komitmen dan meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga: Rencana Kenaikan 12 Persen Gaji Pensiunan PNS, Ini Prediksi yang Ditransfer Taspen Tahun Depan, Mantan ASN Antusias!

Sebagai ASN tentu semua PNS di golongan I, II, III dan IV sangat menginginkan tunjangan atau bonus tambahan.

Nah, ketiga tunjangan ini bisa kamu manfaat sebaik-baiknya dan bekerja dengan lebih giat lagi.

Untuk anggaran tunjangan ini pun telah dimasukkan oleh Sri Mulyani ke APBN 2024.

Semakin jelas ya, selain rencana gaji naik 8 persen, PNS juga akan menerima 3 tunjungan ini.

Lantas untuk siapa saja sebenarnya rencana 3 tunjangan PNS 2024 dari Sri Mulyani ini?

Baca Juga: 4 Bonus Tahun Baru 2024 Menanti PNS, Segini Besarannya bagi Setiap Golongan

Sebelumnya, ini dia rencana 3 tunjangan yang dimaksud untuk para PNS golongan I, II, III dan IV dari Sri Mulyani sang Menteri Keuangan:

1. Tunjangan uang makan lembur

Pertama yang akan diterima ASN di setiap provinsi selain gaji yakni ada uang makan lembur yang bekerja lembur min 2 jam secara terus menerus dan disalurkan maksimal 1 x sehari.

Tunjangan PNS ini sebesar Rp36 ribu - Rp41 ribu per golongan.

2. Tunjangan uang makan PNS

Rencana kedua ada uang makan sebagai biaya daya tahan tubuh untuk para PNS semua golongan I, II, III dan IV.

Besaran tunjangan ini mulai Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari.

3. Tunjangan uang lembur

Rencana ketiga, ada tunjangan berupa uang lembur tentunya bagi para PNS golongan I, II, III dan IV yang telah bekerja lembur.

Tunjangan ini pun bisa masuk sebagai bonus atau insentif untuk semua PNS.

Besaran nominalnya dari Rp18 ribu hingga Rp36 ribu.

Nah, jadi dapat dilihat bahwa ketiga tunjangan di atas dikhususkan atau diberikan bagi PNS yang melakukan lembut terus menerus.

Sehingga bagi PNS yang tidak melakukan lembur tampaknya tidak dapat 3 tunjangan tersebut.

Gimana, apakah kamu tertarik dengan rencana 3 tunjangan PNS 2024 dari Sri Mulyani di atas?

Demikian informasi terkait rencana 3 tunjangan PNS 2024 untuk semua golongan I, II, III dan IV dari Sri Mulyani. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (100%)