Sentimen
Positif (79%)
8 Des 2023 : 06.01
Informasi Tambahan

Institusi: HIPMI

Kab/Kota: Menteng, Bandar Lampung

Partai Terkait

Jawab Bahlil Soal IKN, Anies: Jangan Paksa Investor

8 Des 2023 : 06.01 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jawab Bahlil Soal IKN, Anies: Jangan Paksa Investor

LAMPUNG, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menjawab tudingan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menyebut investor ragu menanam modal di Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Anies, pemerintah tak perlu memaksa investor masuk menanamkan modalnya ke IKN, karena investor memiliki mekanismenya sendiri untuk berinvestasi.

"Menurut saya jangan dipaksa investor itu. Biarkan investor itu mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan komersial, bukan pertimbangan politik," ujar Anies saat ditemui di Bandar Lampung, Kamis (8/12/2023).

Anies mengatakan, investor berpikir secara objektif dan menggunakan studi kelayakan setiap berinvestasi.

Baca juga: Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Ia juga menyebut, investor memutuskan investasinya berdasarkan pertimbangan komersial.

"Kalau secara komersial layak, ya pasti dia mau kerjakan. Kalau secara komersial tidak layak, ya dia harus dipaksa," ucapnya.

Sebelumnya, BKPM Bahlil Lahadalia menyebut banyak investor yang mulai meragukan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sebabnya, ada calon presiden (capres) peserta Pemilu 2024 yang mengkritik pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur itu.

"Sekarang kan banyak investor yang mulai nanya, mulai ada keraguan. Karena ada beberapa capres yang menyampaikan visi dan misinya itu melahirkan keraguan bagi investor," kata Bahlil di acara peresmian Media Center Indonesia Maju di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (4/12/2023), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil tidak menyebut siapa sosok capres yang dia maksud. Namun, ia menegaskan bahwa proyek pembangunan IKN punya landasan hukum kuat berupa Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

"Masa tiba-tiba mau bilang batalkan, ya kami harus mampu menjawab itu dengan baik," ujarnya.

Menurut Bahlil, ketika UU IKN dirumuskan, hampir semua fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju.

Dengan adanya undang-undang ini, kata dia, siapa pun pimpinan pemerintahan ke depan, wajib untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara.

"Tadi saya katakan bahwa IKN itu kan perintah undang-undang, dan itu sudah ada undang-undangnya. Dan dari semua partai yang ada, pendukung pemerintah, semua mendukung termasuk PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Itu satu,” kata Bahlil.

Baca juga: Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

“Yang kedua, karena itu perintah undang-undang, maka wajib, pemerintah siapa pun wajib melaksanakan," tutur mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (79.5%)