Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kasus: pembunuhan
Gaji KPPS Pemilu 2024 Ketua dan Anggota Resmi Naik 100 Persen Lebih, Ini Syarat Daftar yang Ditetapkan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji KPPS Pemilu 2024 kini resmi mengalami kenaikan yang sangat menggiurkan.
Dibanding honorer pemilu 2019, gaji KPPS pemilu 2024 ini tentu sangat jauh besarannya, bahkan hampir naik 100 persen lebih.
Tak heran kini besaran gaji KPPS pemilu 2024 baik untuk ketua maupun anggota menjadi sorotan publikk.
Dengan begitu, semua warga di masing-masing wilayah bisa mengetahui syarat daftar terlebih dahulu sebelum mendapatkan gaji yang lebih besar ini.
Ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Masing-masing peserta yang daftar, akan diseleksi sesaui dengan persyaratan serta dokumen yang dikumpulkan.
Dengan naiknya gaji KPPS pemilu 2024 ini diharapkan setiap peserta yang terpilih dan lolos, bisa menjalani tugasnya dengan baik.
Baca Juga: Eks Kapolda Jawa Barat Temukan Bukti Peradilan Sesat di Kasus Kopi Sianida, Tidak Ada Bantahan dari Pihak-pihak Ini
Selain itu, para petugas juga harus bisa menyesuaikan dengan kenaikan gaji yang diterimanya sehingga setara dengan performa kerja.
Nantinya para peserta ini bertugas dalam masa kerja 1 bulan yang akan dimulai 25 Januari-25 Februari 2024.
Dengan beigtu, disarankan semua masyarakat yang tertarik bisa pahami syarat pendaftaran dari sekarang.
Lantas berapakah kenaikan gaji KPPS pemilu 2024 ini? Dan apa saja syarat daftar yang harus dipenuhi? Yuk simak ulasannya.
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun serta maksimal 55 tahun
- Setia terhadap Pancasila yang mnjadi dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur serta adil
- Bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tak lagi sebagai anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Baca Juga: Berminat Jadi Ketua KPPS Pemilu 2024? Cek Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawabnya sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022
- Domisili di wilayah kerja KPPS
- Kuat dan mumpuni secara jasmani, rohani serta bebas dari narkotika
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas / sederajat
- Tak pernah kena pidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Lalu untuk gaji, jika dari gaji honorer Pemilu 2019 lalu, honor anggota KPPS dibayar Rp500.000, tapi sekarang di Pemilu 2024 akan jadi Rp1,1 juta.
Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Nah setelah semua syarat daftar telah dipahami dan dipenuhi, selanjutnya persiapkan diri dan dokumen yang diminta.
Baca Juga: Dinyatakan Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kemudian dengan kenaikan gaji KPPS pemilu 2024 ini, diharapkan pendaftar bisa memenuhi semua syarat yang ditentukan. Sehingga layak menerima kenaikan gaji tersebut.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan kenaikan gaji KPPS Pemilu 2024 diatas?
Demikian informasi terkait syarat daftar dan rincian gaji KPPS pemilu 2024 unutk ketua dan anggota. Semoga bermanfaat.
Sentimen: positif (88.9%)